BALI TRIBUNE - DPRD Bali menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2017. Penetapan dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Rabu (16/8).
Sebelum ditetapkan, Ketua Pansus Ranperda APBD-P Provinsi Bali TA 2017 I Ketut Kariyasa Adnyana, membacakan laporan hasil kerja Pansus. Dalam laporan tersebut, Pansus memberikan gambaran umum struktur APBD-P TA 2017.
Pertama, Pendapatan Daerah Provinsi Bali ditargetkan Rp6,211 triliun lebih, menurun Rp11,515 miliar lebih atau 0,19 persen dari APBD Induk 2017 sebesar Rp6,222 triliun lebih. Pendapatan Daerah Provinsi Bali sampai saat ini masih didominasi dari komponen Pajak Daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun penurunan penerimaan pendapatan daerah ini, bersumber dari Retribusi Daerah yang di APBD Induk 2017 Rp48,738 miliar lebih, menurun Rp 11,911 miliar lebih atau 3,92 persen. Dana Perimbangan juga mengalami pengurangan pada Dana Alokasi Umum (DAU), yang pada APBD Induk 2017 sebesar Rp1,311 triliun lebih, menurun Rp50,604 miliar lebih atau 3,86 persen, menjadi Rp1,260 triliun lebih pada APBD-P 2017.
Penerimaan dari Lain-Lain Pendapatan yang Sah juga mengalami penurunan. Pada APBD Induk 2017 sebesar Rp298,576 miliar lebih menjadi Rp48,921 miliar lebih pada APBD-P 2017. Penurunan ini disebabkan menurunnya bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya dari Rp286,186 miliar lebih menjadi Rp34,539 miliar lebih.
Walaupun terjadi penurunan pendapatan daerah, pada beberapa sektor mengalami kenaikan pendapatan daerah, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp288,744 miliar lebih. Kenaikan PAD ini bersumber dari Pajak Daerah sebesar Rp118,780 miliar lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp83,820 miliar lebih, serta Lain-lain PAD yang Sah Rp88,255 miliar lebih, dan peningkatan PAD juga bersumber dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah dari Pendapatan Hibah Rp244,800 miliar.
Dilihat dari proyeksi Pendapatan Daerah APBD-P 2017 tersebut, DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada Pemprov Bali, karena adanya peningkatan PAD. Walaupun secara umum, terjadi penurunan Pendapatan Daerah yang disebabkan berkurangnya dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya yang bersumber dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Kedua, Belanja Daerah dalam APBD-P 2017 dialokasikan Rp6,738 triliun lebih. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp4,763 triliun lebih, yang diarahkan untuk belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada provinsi/ kabupaten/ kota dan pemerintah desa, bantuan keuangan kepada kabupaten/kota/pemerintah desa dan partai politik serta belanja tidak terduga.
Sedangkan Belanja Langsung dialokasikan Rp1,197 triliun lebih, yang diarahkan untuk membiayai seluruh program dan kegiatan pembangunan berupa belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal (pembangunan infrastruktur), baik yang bersifat prioritas maupun penunjang, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan dan pemecahan masalah.
Ketiga, Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang semula Rp505,067 miliar lebih, meningkat menjadi Rp527,483 miliar lebih. Selanjutnya, dengan mencermati uraian belanja dan pendapatan daerah, maka akan terjadi defisit APBD-P 2017 Rp452,762 miliar lebih. Defisit anggaran ini akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2016.