Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendapatan dari Uji Ranmor Lampaui Target

Petugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan pengujian kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu. (ist)

Denpasar, Bali Tribune

Pendapatan dari pengujian kendaraan bermotor melampaui target. Dari target Rp4,05 miliar, Pemkot Denpasar berhasil memperoleh pendapatan sebesar Rp4,09 miliar lebih. “Jumlah peserta 53 ribu terdiri dari angkutan penumpang umum, barang, bus ataupun kereta tempelan,” ungkap Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Denpasar, Dewa Sutarja.

Dikatakannya, saat ini Pemkot Denpasar menyediakan dua jenis layanan uji kendaraan bermotor yaitu layanan keliling dan drive thru. Layanan keliling beroperasi setiap hari di sekitar Lapangan Kompyang Sudjana, parkir timur GOR Ngurah Rai, dan sekitar Lapangan Lumintang. “Untuk drive thru langsung di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Denpasar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutarja menyampaikan, sesuai Perda No 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, secara kumulatif pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar dikenai tarif sebesar Rp60.000 di luar sanksi administrasi sebesar Rp1.500 per hari dan biaya terhutang setiap masa uji enam bulan.

Diharapkan bagi masyarakat yang ingin menguji kendaraannya untuk memenuhi berbagai persyaratan teknis maupun administratif, seperti kelengkapan surat dan kesiapan elemen kendaraan sehingga memenuhi standar keselamatan.“Di tahun 2016, animo masyarakat mengikuti pengujian kendaraan bermotor di Kota Denpasar cenderung mengalami peningkatan,” bebernya.

Menurut dia, peningkatan animo masyarakat ini sejalan dengan informasi yang semakin mudah didapatkan masyarakat. “Tentu dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat ini diantisipasi Pemkot Denpasar dengan peningkatan sarana prasarana dan pelayanan yang semakin baik,” kata Sutarja pada Jumat (06/01/2017).*

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.