Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendapatan Dirancang Rp 2,9 Triliun , Ketua DPRD: Rancangan KUA/PPAS Perubahan 2021 Sangat Efektif dan Efisien

Bali Tribune/ RAPAT - Ketua DPRD Badung Putu Parwata (tengah) didampingi Wakil Ketua I DPRD Wayan Suyasa dan Bupati Giri Prasta saat rapat paripurna, Rabu (18/8/2021).


balitribune.co.id | Mangupura  - DPRD Badung menggelar rapat paripurna terkait penjelasan Bupati Badung terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA)  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2021, Rabu Rabu (18/8). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata didampingi Wakil I, I Wayan Suyasa. 
 
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengungkapkan, sesuai rancangan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Badung ke DPRD. Sesuai dengan penjelasan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta Pendapatan dirancang Rp 2,9 triliun lebih turun sebesar Rp 854 miliar lebih dari APBD induk 2021 yang semula Rp 3,8 triliun. Sedangkan PAD dirancang Rp 1,9 triliun lebih. Parwata pun menyebut rancangan tersebut sangat efektif dan efisien. 
 
"Semoga rancangan ini bisa terpenuhi karena diturunkan dari pendapatan kita," ujarnya usai rapat paripurna. 
 
Namun dalam rancangan KUPA tersebut ada prioritas yang harus diselesai oleh Pemerintah Kabupaten Badung yakni, 21,35 persen fokus ke pendidikan. Sedangkan 11,06 persen untuk kesehatan. 
 
"Tetapi dalam hal ini yang diseriuskan masih soal penanganan pandemi Covid-19 untuk masyarakat Badung," tegasnya.
 
Walaupun belanja turun, masih ada beberapa program yang menjadi prioritas. Pembangunan fisik dan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp. 102 miliar lebih. "Artinya masih ada fisik yang menjadi prioritas seperti jalan tani, peningkatan jalan. Karena perekonomian kan tergantung kelancaran arus lalu lintas," imguhnya. 
 
Pihaknya berharap, pariwisata bisa lekas pulih dan pandemi Covid-19 bisa teratasi. Sehingga, jika pariwisata bisa kembali pulih maka akan kembali bisa mendongkrak pendapatan. "Kalau itu bisa nanti di Silpa kita di 2022 bisa lebih banyak," ujarnya. 
wartawan
ANA
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.