Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pendataan Duktang Sasar Seluruh Desa dan Kelurahan

Bali Tribune/ DUKTANG - Pendataan penduduk pendatang (Duktang) kini digencarkan di Jembrana. Satpol PP kini menyasar seluruh desa dan kelurahan di Jembrana.


balitribune.co.id | Negara  - Keberadaan penduduk pendatang (Duktang) masih menjadi perhatian serius. Terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kini kembali dilakukan pendataan penduduk pendatang yang ada di Jembrana. Pendataan yang dilakukan ke seluruh desa/kelurahan ini untuk mengantisipasi pergerakan pelaku kejahatan di Jembrana.
 
Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, pendataan terhadap keberadaan penduduk pendatang yang ada di Jembrana kini diintensifkan. Satpol PP bersama instansi terkait di Kabupaten Jembrana kini gencar melakukan pendataan. Seperti pendataan yang dilakukan Senin (21/6/2021). Petugas gabungan menyisir wilayah Desa Yehkuning, Kecamatan Jembrana. Terlebih di desa yang berbatasan langsung dengan pantai ini terdapat kantong-kantong penduduk pendatang.
 
Satu persatu rumah kost disisir petugas. Selama pendataan identitas, petugas yang juga didampingi aparat desa setempat mendata kepatuhan warga baik dalam administrasi kependudukan seperti pembuatan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) maupun vaksinasi Covid-19. 
 
Dari hasil pendataan, sebagian besar penduduk pendatang yang bermukim di wilayah yang memiliki pelabuhan tradisional ini sudah mengikuti ketentuan kependudukan maupun pencegahan penularan Covid-19 yakni vaksinasi lengkap.
 
Dari puluhan penduduk pendatang yang ada, petugas hanya menemukan enam penduduk pendatang dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa yang masih belum mengantongi SKPNP. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Jembrana, Nyoman Wiastana mengatakan penduduk pendatang ini dilakukan bertahap. Tidak hanya menyasar wilayah-wilayah yang menjadi kantong penduduk pendatang, tapi menurutnya penyisiran kini dilakukan secara merata ke 51 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Jembrana.
 
Pendataan yang bekerjasama dengan masing-masing desa dan kelurahan setempat ini, menurutnya juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya penduduk pendatang terpapar Covid-19 lantaran berasal dari beberapa kota besar di Jawa yang saat ini kasus Covid-19 meningkat. 
 
"Kami melakukan operasi gabungan yang menyasar tempat-tempat kos bersama kecamatan dan desa/kelurahan. Tujuannya kita melakukan penegakan Peraturan Bupati Jembrana nomor 13 tahun 2019 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen,” tegasnya.
 
Terkait pendataan di Desa Yehkuning, pihaknya mengakui hanya ada enam penduduk pendatang yang belum mengikuti ketentuan tertib administrasi kependudukan. Enam penduduk pendatang yang tidak melengkapi diri dengan SKPNP tersebut sudah didata dan berikan pembinaan serta membuat pernyataan. Pihaknya juga mengaku tidak mendapati pelaku tindak kejahatan yang bersembunyi di wilayah yang disasar. 
 
“Mereka membuat pernyataan agar segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen,” tandasnya. 
wartawan
PAM
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali: Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BPD Bali Dapat Ditetapkan Menjadi Perda

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan Sikap/Keputusan Dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bal

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.