Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penegak Hukum Diam, Puluhan Galian C Ilegal Makin Membabibuta

Bali Tribune / ILEGAL - Nampak usaha galian C ilegal di sempadan sungai Toya Yeh Sah, Desa Muncan, Kecamatan Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini ada puluhan usaha galian C tak berizin atau bodong di sejumlah lokasi di Karangasem, utamanya di wilayah Kecamatan Selat, Bebandem dan Kubu masih dibiarkan secara liar beroperasi mengeruk bumi dan merusak ekosistim alam secara membabibuta tanpa ada tindakan tegas dari aparat Kepolisian atau Sat Pol PP Provinsi Bali yang memiliki kewenangan untuk menegakkan tidakan pelanggaran hukum dan undang-undang.

Tidak hanya menciptakan lubang bencana yang sangat dalam di sekitar kaki Gunung Agung, saat ini usaha galian C tak berizin di Kecamatan Selat bahkan merambah kawasan sempadan sungai, yakni kawasan sempadan sungai Toya Yeh Sah yang menjadi jalur aliran banjir lahar dingin erupsi Gunung Agung.

Aksi dari para pengusaha galian C tak berizin di Karangasem utamanya di Kecamatan Selat tersebut, sebenarnya sudah menjadi pergunjingan dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat hingga pemerhati lingkungan. Hanya saja sampai saat ini usaha galian C tak berizin tersebut nyaris tidak bisa ditertibkan dan ditindak secara hukum, sebaliknya masyarakat melihat seolah ada yang melindungi usaha ilegal tersebut.

Menyikapi puluhan usaha galian C ilegal yang tetap dibiarkan beroperasi tanpa ada tidakan hukum dari aparat penegak hukum khususnya kepolisian, Bupati Karangasem, I Gede Dana, kepada awak media Kamis (30/9/2021, juga mengaku sangat prihatin. Menurutnya usaha galian C yang tidak berizin atau yang belum mengantongi izin semestinya tidak boleh dibiarkan beroperasi.

“Kalau sudah tidak berizin ya tidak boleh beroperasi, kalau tidak berizin tapi melakukan aktifitas ya itu sudah melanggar undang-undang,” tegas Gede Dana. Terkait aktifitas galian C ilegal yang beroperasi di sepanjang sungai Toya Yeh Sah, Desa Muncan, Gede Dana  mengaku pihaknya akan bertindak tegas.

“Kami akan tegas menerapkan aturan. Kalau sudah melanggar aturan ya kami harus tutup! Karena kami tahu disana itu kan hulunya Karangasem, kalau dibiarkan seperti itu kami khawatir akan mengakibatkan terjadinya banjir dan tanah longsor,” ujarnya, sembari menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengerahkan Sat Pol PP untuk turun melakukan penertiban terhadap aksi pengerukan pasir di sepadan sungai Toya Yeh Sah tersebut.

wartawan
AGS
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.