Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penembak Teman Sendiri Akhirnya Ditahan

tewas
TERSANGKA - Dewa Ketut Sukerta dan senjata yang menyebabkan rekannya tewas tertembak, Sabtu malam lalu ketika kelompok mereka berburu. Dewa Sukerta resmi ditahan sejak kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.

BALI TRIBUNE - Pemburu Dewa Ketut Sukerta (40) yang menembak temannya I Made Sudayasa (36) yang mengakibatkan meninggal dunia, akhirnya ditahan Polsek Kota Tabanan.  Pelaku terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Gede Made Surya Atmaja,  seizin Kapolres Tabanan, Senin (11/12) mengatakan, pelaku mulai ditahan hari Minggu (10/12) lalu, dan dari penyidikan, pelaku terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

Kompol Surya Atmaja mengatakan, pelaku dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. Ditambahkannya, untuk jenazah korban sendiri saat ini sudah berada di rumah duka.

Usai dilakukan autopsi di RSUP Sanglah jenazah langsung dibawa ke rumah duka, dan rencananya Senin kemarin  dikubur.  "Jenazah korban hari ini (kemarin,red) rencananya akan dikubur.  Kemarin sore usai dilakukan autopsi jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka," tambahnya.

Sementara itu tersangka Dewa Ketut Sukerta mengatakan,  dirinya dengan korban merupakan satu grup berburu dengan nama grup “Setengah Nem” (05.30). Pada saat kejadian, kata Sukerta, dirinya tidak punya firasat apapun akan terjadi kejadian naas tersebut. 

Menurutnya, sebelum kejadian tersebut ia bersama teman-temannya termasuk korban sempat menembak hewan buruan berupa musang. Setelah kena tembak, musang tersebut lari, akhirnya dirinya bersama teman-temannya berpencar mengejar musang yang tertembak tersebut.

Lama melakukan pencarian, tapi hewan buruan tersebut tidak ditemukan, akhirnya lewat radio komunukasi HT mereka sepakat untuk balik tidak meneruskan pencarian. Pada saat balik tersebut sekitar pukul 23.30 Wita, Dewa Sukerta melihat sinar yang menurut mereka dan beberapa temannya adalah sinar dari mata musang. 

Dewa Sukerta pun melepaskan tembakan ke arah cahaya tersebut. Saat tembakan mengenai sasaran terlihat lampu senter yang goyang dan mengarah ke atas. Saat itu dirinya dan teman-temannya curiga dan mendekati sasaran tembak tersebut. Saat didekati ternyata temannya I Made Sudayasa tergeletak di bawah dan setelah diperiksa terdapat luka pada leher sebelah kanan.

"Sebelum kejadian kami sempat menembak musang, saat ditembak musang tersebut lari dan kami berpencar untuk mencarinya.  Karena lama nyari gak ketemu, akhirnya lewat HT sepakat untuk balik,  nah pada saat balik kami melihat sinar yang sama persis dengan sinar mata musang.  Kami dan teman-teman curiga setelah melepaskan tembakan ada sinar senter yang bergoyang. Setelah didekati ternyata teman kami Made Sudayadnya sudah tergeletak di bawah dengan luka di leher," ungkap Dewa Sukerta dengan mata berkaca-kaca.

Dewa Sukerta menambahkan, usai kejadian dirinya sangat bingung. Dengan bantuan semua teman-temanya, Made Sudayasa diangkat dan dilarikan ke Rumah Sakit Dharma Kerti yang kebetulan dekat dengan kejadian.

Menurut Dewa Sukerta, pada saat dibawa ke rumah sakit, korban masih sadar dan sempat merintih kesakitan, namun saat sampai di rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.  "Saat dibawa ke rumah sakit korban masih bernafas dan sempat merintih sakit di lehernya, namun tiba di rumah sakit, dokter menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia," tambahnya.

Atas kejadian tersebut Dewa Ketut Sukerta merasa sangat trauma. Dirinya menyatakan ke depan tidak akan melanjutkan lagi hobi berburunya tersebut. Ia menambahkan, hobi menembak dengan senapan angin tersebut sudah dilakoni sejak di bangku SMP sekitar tahun 1988 lalu.

Menurutnya, ini musibah yang pertama dialami sejak melakukan hobi berburu. "Sangat trauma dengan kejadian ini. Ke depan saya akan pensiun dan tidak akan berburu lagi," ujarnya lirih.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.