Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penerapan Protokol Kesehatan Diperketat, Tim Kampanye Pilwali Denpasar Sepakat Tiadakan Rapat Umum Konvensional

Bali Tribune / KPU Kota Denpasar saat menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020, di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar Jln. Raya Puputan, Niti Mandala Denpasar, Rabu (23/9/2020).
balitribune.co.id | DenpasarKPU Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020, di Ruang Rapat Lantai III Kantor KPU Kota Denpasar Jln. Raya Puputan, Niti Mandala Denpasar,  Rabu  (23/9/2020). 
 
Rapat  dipimpin oleh Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE dihadiri Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini, S.T, Komisioner Bawaslu Kota Denpasar Nyoman Gede Putra Wiratma, ST, Komisioner KPU Kota Denpasar  Dewa Ayu Sekar Anggraeni, SE dan  Ni Ketut Dharmayanti Laksmi,SE, Kanit I Sat Intelkam Polresta Denpasar Iptu I Komang Mastra, Ketua tim kampanye Jaya Wibawa, I Ketut Suteja Kumara, Sekretaris tim Kampanye Amerta, Dudik Mahendra, LO Paslon Jaya Wibawa, Sutama, serta LO Paslon Amerta, A. A. Bagus Wiranata.
 
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE, menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk kordinasi dan menyamakan persepsi antara pihak penyelenggara dengan peserta pemilihan dan pihak terkait lainnya, terkait pelaksanaan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan calon untuk Pemilihan serentak Tahun 2020. "Kegiatan kita ini bukan rapat pleno tapi rapat kordinasi dan sosialisasi terkait dengan kampanye dan dana kampanye. Kita sudah melakukan proses penetapan paslon dan itu berdasarkan berkas dimana semua memenuhi syarat serta tidak terdapat tanggapan dari masyarakat," ujarnya.
 
Dikatakan, dalam rapat koordinasi ini, peserta  menyepakati 10 hal terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye sesuai dengan  Berita Acara (BA) kesepakatan tentang penetapan teknis kampanye Paslon dalam Pilwali Kota Denpasar dengan nomor : 278/PL 01.6-BA/5171/KPU-Kot/IX/2020 oleh Ketua KPU Kota Denpasar. 
 
Adapun 10 hal yang disepakati yakni, Pertama, Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat mewujudkan dan mendeklarasikan Pemiļihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 yang damai, patuh protokol kesehatan dan ramah lingkungan. 
 
Kedua, bahwa Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional tetapi melalui daring. 
 
Ketiga, Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional tetapi melalui daring. 
 
Keempat, Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat bahwa hari kampanye adalah diluar hari pembukaan dan penutupan masa kampanye, debat terbuka dan hari besar keagamaan. 
 
Kelima, Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat untuk tidak melaksanakan kampanye pada hari besar keagamaan yaitu : tanggal 26 September 2020 (Hari Raya Kuningan) dan tanggal 29 Oktober 2020 (Maulid Nabi ).
 
Keenam, Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat untuk melaksanakan kampanye bersama untuk pembukaan dan penutupan masa kampanye yang jadwal dan bentuk acaranya akan ditentukan kemudian oleh KPU Kota Denpasar. 
 
Ketujuh, Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat untuk pelaksanaan kampanye berdasarkan jadwal hari berurutan sesuai dengan nomor urut dan mengosongkan hari ke 33.
 
Kedelapan, Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat bahwa hari kampanye debat terbuka dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober dan hari Sabtu tanggal 28 Nopember.
 
Kesembilan, Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat untuk pelaksanaan pengundian nomor urut dilaksanakan dengan dihadiri oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye dan LO serta 1 (satu) orang petugas dokumentasi dari masing-masing pasangan calon. 
 
Kesepuluh, Bahwa Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat terkait batasan dana kampanye sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
 
Dikatakan beberapa waktu lalu juga sudah ada beberapa hal yang sudah disampaikan terkait kampanye, paslon sepakat tidak menggunakan APK tambahan demi terwujudnya Pilwali  Kota Denpasar 2020 yang damai dengan minimnya APK.
 
"Berkenaan dengan kegiatan kita kedepan setidaknya penerapan protokol kesehatan diperketat. Terkait dengan beberapa hal yang telah disepakati sebelumnya yaitu tentang alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Denpasar, kami sangat apresiasi karena dari peserta telah sepakat dan tidak ada penambahan walaupun secara aturan diperbolehkan. Kita ingin mendorong pemilihan Walikota dan Wakil Walikota ini  yang damai dan menjadi wahana percontohan dengan hanya memanfaatkan APK yang difasilitasi oleh KPU Denpasar, sehingga KPU tidak perlu meminta terlalu banyak titik terkait dengan pemasangan APK," ujarnya.
 
Sementara, Kanit I Sat Intelkam Iptu Komang Mastra menyampaikan, pihaknya berterima kasih karena LO dan Ketua Tim Kampanye mau meniadakan rapat umum. "Itu juga harapan kami dalam pelaksanaan tugas,  pada tanggal 25 September 2020 kami juga akan melaksanakan acara Deklarasi Damai dengan mengundang pihak penyelenggara, peserta, pimpinan parpol serta beberapa pihak terkait lainnya," ujarnya.
 
Terkait Debat di satu ruangan dan dibatasi 50 orang kemudian yang boleh masuk adalah yang sudah ditetapkan oleh KPU, pihaknya mengaku tetap melaksanakan pengamanan di luar tempat kegiatan, kemarin tanggal 21 September 2020 ada maklumat Kapolri terkait pengarahan massa yang perlu kita perhatikan dan patuhi bersama terkait penerapan Prokes.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polres Klungkung Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan

balitribune.co.id I Semarapura - Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., berhasil mengamankan seorang pria berinisial WT (29), asal Sumbawa, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Baca Selengkapnya icon click

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.