Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru Divonis 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Holili saat menjalani sidang secara virtual dari BNNP Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Holili (31), warga Desa Jrebeng Wetan, Kedompok, Probolinggo, Jawa Timur, divonis  bersalah atas kasus penyelundupan Narkotika jenis ganja seberat hampir 2 Kilogram dari Pekanbaru ke Bali. Lantas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menghukum Holili dengan pidana penjara selama 13 tahun.
 
Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa pada Selasa (1/12), dalam persidangan secara virtual.
Saat itu, sidang diawali dengan mendengarkan  pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 milliar subsider 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Harta Wijaya.
 
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar memohon kepada majelis hakim supaya memberi keringanan hukuman kepada terdakwa. Dengan pertimbangan, terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil   yang masih membutuhkan kasih sayang dari terdakwa.
 
Pria yang tercatat tinggal sementara di Jalan  Pulau Saelus, Denpasar ini pun boleh sedikit lega lantaran majelis hakim mengabulkan permintaan keringanan hukuman dari yang dituntut JPU.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.893,99 gram netto. Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar  dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," tegas Hakim Kimiarsa.
 
Terhadap putusan ini, baik terdakwa bersama penasihat hukumnya maupun  Jaksa Eddy Arta Wijaya kompak menyatakan menerima. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ACK Bualu Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

ACK Bualu Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

 

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda outlet Ayam Crispy Krunchy (ACK) Bualu yang berlokasi di Jalan Kurusetra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (20/1) pukul 13.15 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah ini mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bobol 10 SD di Jembrana, Pencuri Spesialis Laptop dan Proyektor Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Negara - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk DS, seorang spesialis pencurian barang inventaris sekolah yang telah meresahkan wilayah Bali. Pria asal Kabupaten Tabanan ini diketahui telah menyasar sedikitnya 10 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.