Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penertiban PPKM Darurat di Pos Penyekatan, 112 Kendaraan Putar Balik, 14 Orang Ditertibkan

Bali Tribune/ PANTAU PPKM - Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melakukan pemantauan PPKM Darurat di beberapa Pos penyekatan yang ada Kota di Denpasar Senin (19/7).



balitribune.co.id | Denpasar  - Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melakukan pemantauan PPKM Darurat di beberapa Pos penyekatan, Senin  (19/7). Dalam kegiatan  ini tim memberikan pembinaan kepada 14 orang pelanggar protokol kesehatan dan memutar balik 112 kendaraan karena tidak membawa surat keterangan.
 
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,  semua pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban secara stationer  di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan G.Galunggung, Pos  A. Yani – Antasura, Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos penyekatan Gunung Sanghyang.
 
Untuk  penertiban secara mobile, Tim Induk melakukan penertiban secara patroli diawali  dari depan Polresta menuju sepanjang  Jalan Ahmad Yani, Antasura, Nangka Utara, Jalan Gatot Subroto dan kembali ke Polresta. Dalam kegiatan ini menghimbau 5 warung makan  untuk melayani take away.
 
Untuk Tim Kecamatan Denpasar Utara pelaksanaan di awali dari Kantor Camat menuju Jalan Ayani-Jalan Maruti, Jalan Setiabudi, Jalan Wahidin-Setia Budi menuju Jalan Wibisana, Jalan Buluh Indah, Gunung Agung kembali Setiabudi menuju Kantor Camat Denpasar Utara.  Dalam aksi ini ada tindakan  pemasangan stiker tutup sementara, untuk Toko sepatu Jalan     Ayani.
 
Dalam  penertiban itu pihaknya tidak lupa untuk mengimbau kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan.  Dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
wartawan
YAN
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.