Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penetapan GWM Primer Ditentukan BI Sebesar Persentase Tertentu dari DPK

GMW
Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Yoga Affandi (kedua dari kanan), dalam media briefing di Gedung KPwBI Bali, Jumat (18/5).

BALI TRIBUNE - Kalau tidak aral melintang, rencananya pada Senin (22/5) Bank Indonesia (BI) akan menyelenggarakan Diseminasi Buku Laporan Perekonomian Indonesia 2016 dan Talk Show Ketentuan Bank Indonesia Mengenai Giro Wajib Minimal (GWM) Averaging dan KPPK di Anvaya Beach Resort Bali.

Dalam Talk Show kali ini BI mengusung tema “Mendorong Alternatif Sumber Pembiayaan Domestik Untuk Pembangunan Ekonomi Yang Berkelanjutan”. Hal itu dikatakan Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Yoga Affandi, dalam media briefing jelang kegiatan pada awak media di ruang Graha Pendet Gedung KpW BI Bali, Jumat (18/5).

“Dalam kegiatan ini ada dua pokok materi yang akan dibahas yaitu diskusi tentang penerapan Giro Wajib Minimal (GWI) dan perannya dalam mendukung terciptanya stabilitas perekonomian, dan diskusi perkembangan penerapan kebijakan PPK serta dampak positive investment grade bagi Indonesia,” ujarnya.

Terkait dengan Giro Wajib Minimum (GWM) lebih lanjut ia memaparkan. Tahap awal implementasi GWM akan diberlakukan mulai Juli 2017 dengan masa transisi hingga Agustus 2017. “GWM merupakan jumlah dana minimum yang dipelihara oleh bank yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari DPK. Saat ini ada tiga jenis GWM yaitu, GWM Primer, Sekunder, dan LFR,” sebutnya.

Namun yang lebih menjadi perhatian dalam hal ini ialah GWM Primer, pasalnya GWM ini dibagi lagi menjadi dua yaitu GWM Primer rata rata harian dengan simpanan wajib bank 5 persen, dan GWM primer rata rata dengan simpanan wajib bank 1,5 persen.

“GWM primer merupakan simpanan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari DPK,” jelas Yoga. Dijelaskannya juga GWM Primer merupakan salah satu instrumen moneter yang digunakan untuk pelaksanaan tugas utama Bank Sentral mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.

“GWM Primer memastikan bank memiliki ketersediaan likuiditas minimal guna menjaga kelancaran aktivitas transaksi sistem pembayaran dan, atau pemenuhan penarikan dana nasabah,” tukasnya seraya menyebutkan GWM merupakan instrumen moneter yang paling lazim digunakan oleh bank sentral di berbagai belahan dunia dan mayoritas negara di dunia menggunakan instrumen GWM.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.