
balitribune.co.id | Bangli - Rapat paripurna internal DPRD Bangli tentang Persetujuan hibah Puskesdes Sidembunut dan persetujuan tukar menukar GOR Tembuku, yang direncanakan, Senin (25/7/2022), terpaksa ditunda. Karena untuk hibah barang milik daerah yakni GOR Tembuku masih perlu pembahasan antar OPD terkait.
Ketua Fraksi Partai Golkar I Nengah Darsana ditemui usai rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli mengatakan dirinya dalam rapat tersebut memang mendorong pimpinan untuk menjadwal ulang sesuai mekanisme. Jadi bukan masalah setuju dan tidak setuju. “Proses setuju dan tidak setuju akan diterungkap dalam rapat paripurna. Kalau tidak setuju anggota akan interupsi dan lain sebagainya untuk menungkapkan pedapatnya tidak setju atas usulan tersebut,” jelasnya
Penjadwalan ulang tersebut juga lantaran minimnya kehadiaran anggota DPRD. Karena itu, pihaknya khawatir kalau pengambilan keputusan dipaksakan dengan tidak kourumnya anggota dewan maka keptusan bisa cacat hukum, bila mana nanti ada persoalan baru atas hal tersebut sehingga anggota yang hadir akan kena. “Maka dari itu kami sampikan mari berproses sesuai degan mekanisme,” tegas Darsana.
Proses sesui mekanisme yang dimaksudkan yakni telah melelui adanya pemabahsan terlebih dahulu. Dia mencotohan tukar menukar Pokesdes Cempaga di Lingungan Sidembunut, telah melalui pembahasan antara Komsi III dengan OPD terkait. “Kita bedah betul itu, sisi kelemahan dan kelebihannya. Kita sebagai perwakilan masyarakat memang mendorong keingian rakyat terpenuhi namun sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Darsana.
Sementara untuk tukar menukar untuk GOR Tembuku, kata Darsana belum dibahas pihak Komsi III dan dalam rapat gabungan komisi-komisi juga belum. Nah kok sudah masuk dalam masuk paripurna, ini yag akan menimbulkan persoalan, apalagi tidak korum. “Sesuai Tatib DPRD Bangli, korum tersebut adalah lima puluh persen plus satu. Itu pun yang hadir harus menyatakan setu, jadi kalau tidak ada yang setuju walau kahadiran 50 persen plus satu juga belum bisa mengambil keputusan,” beber Darsana lagi.
Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika mengatakan sejatinya hibah barang milik daerah yakni hibah Puskemas Cempaga dengan Adat Sidemubunut dan GOR Tembuku dengan warga tidak ada masalah. Semua anggota dewan yang hadir dalam rapat tadi sudah setuju. Cuma saja, saja dalam pengambilan keputusan dalam DPRD harus korum, yakni kehadiaran anggota dewan lima puluh persen plus satu. “Karena tadi masih ada silang pendapat, maka kami putuskan untuk menunda rapat paripurna dengan anggenda persetujuan dewan terkait hibah barang tersebut,” ujar Suastika.
Disebutkan, dalam rapat juga ada saran dari anggota dewan agar sebelum diparipurnakan, hibah barang yakni GOR Tembuku haris dibahas dalam rapat kerja dengan OPD yang membidangi. “Dalam waktu dekat kita akan jadwal rapat kerja dengan OPD terkait, kalau memungkinkan kita juga agendakan penetapan,” jelasnya.