Penetapan Hibah Lahan GOR Tembuku Ditunda | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 26 July 2022 04:59
SAM - Bali Tribune
Bali Tribune/ RAPAT - Paripurna internal DPRD Bangli tentang persetujuan hibah Puskesdes Sidembunut dan persetujuan tukar menukar GOR Tembuku.

balitribune.co.id | Bangli - Rapat paripurna internal DPRD Bangli tentang Persetujuan hibah Puskesdes Sidembunut dan persetujuan tukar menukar GOR Tembuku, yang direncanakan, Senin (25/7/2022), terpaksa ditunda. Karena untuk hibah  barang milik daerah yakni GOR Tembuku masih perlu pembahasan antar OPD terkait.  

Ketua Fraksi Partai Golkar I Nengah Darsana ditemui usai rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli   mengatakan  dirinya dalam rapat tersebut memang mendorong pimpinan untuk menjadwal ulang sesuai mekanisme. Jadi bukan masalah setuju dan tidak setuju.  “Proses setuju dan tidak setuju akan diterungkap dalam rapat paripurna. Kalau tidak setuju anggota  akan interupsi dan lain sebagainya  untuk menungkapkan pedapatnya tidak setju atas usulan tersebut,” jelasnya

Penjadwalan ulang tersebut juga lantaran  minimnya kehadiaran anggota DPRD. Karena itu, pihaknya khawatir kalau  pengambilan keputusan dipaksakan dengan  tidak kourumnya anggota dewan  maka keptusan bisa cacat hukum, bila mana nanti ada persoalan baru atas hal tersebut sehingga anggota yang  hadir akan kena. “Maka dari itu kami sampikan mari berproses sesuai degan mekanisme,” tegas Darsana.

Proses sesui mekanisme yang dimaksudkan yakni telah melelui adanya pemabahsan terlebih dahulu. Dia mencotohan tukar menukar Pokesdes  Cempaga di Lingungan Sidembunut, telah melalui pembahasan antara Komsi III dengan OPD terkait. “Kita  bedah betul itu, sisi kelemahan dan kelebihannya. Kita sebagai  perwakilan masyarakat memang mendorong  keingian rakyat terpenuhi namun sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Darsana.

Sementara untuk tukar menukar untuk GOR Tembuku, kata Darsana belum dibahas pihak Komsi III dan dalam rapat  gabungan komisi-komisi  juga belum. Nah kok sudah masuk dalam masuk paripurna, ini yag akan menimbulkan persoalan, apalagi tidak korum. “Sesuai  Tatib DPRD Bangli, korum  tersebut adalah  lima puluh persen plus satu. Itu pun yang hadir harus menyatakan  setu, jadi kalau tidak ada yang setuju walau kahadiran 50 persen plus satu juga belum bisa mengambil keputusan,” beber Darsana lagi.

Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika mengatakan  sejatinya  hibah barang milik daerah  yakni  hibah Puskemas Cempaga dengan Adat Sidemubunut dan GOR Tembuku dengan warga  tidak ada masalah.  Semua anggota  dewan yang hadir dalam rapat tadi sudah setuju. Cuma saja, saja dalam pengambilan  keputusan dalam DPRD harus korum, yakni kehadiaran anggota dewan  lima puluh persen plus satu. “Karena tadi masih ada silang pendapat, maka kami putuskan untuk menunda rapat paripurna dengan anggenda persetujuan  dewan terkait hibah barang tersebut,” ujar Suastika.

Disebutkan, dalam rapat  juga ada saran dari anggota dewan agar  sebelum diparipurnakan, hibah barang yakni GOR Tembuku haris dibahas dalam rapat kerja dengan OPD yang  membidangi. “Dalam waktu dekat kita akan  jadwal rapat kerja dengan OPD terkait, kalau memungkinkan kita juga agendakan penetapan,” jelasnya.