balitribune.co.id | Semarapura - Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya ditetapkan pada Selasa (17/10/2023) malam. Penetapan ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama penetapan ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 tersebut oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dengan disaksikan oleh sebanyak 18 anggota di ruang Sabha Nawa Natya.
Bupati Suwirta mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas semua saran, koreksi serta masukan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga. Dengan demikian Pemda Klungkung akan memiliki payung hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam rapat penyampaian pendapat akhir dari seluruh Fraksi, ditegaskan bahwa pada intinya semua Fraksi telah berpendapat dapat menerima serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini. "Kami berharap ranperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan, sehingga pemungutan pajak dan retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah mempunyai dasar hukum dalam pelaksanaannya, yang nantinya dapat dirasakan manfaatnya baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah daerah," ujar Bupati Suwirta.