Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PENGABDIAN MASYARAKAT PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELOMPOK PETANI BUNGA PACAR AIR DI DESA BAKAS KLUNGKUNG

Bali Tribune/Kegiatan Pengabdian Pendampingan Universitas Dhyana Pura Bali Di Desa Bakas Klungkung
balitribune.co.id | Semarapura – Kementrian Riset danTeknologi dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK dan DIKTI) setiap tahun mengadakan program kegiatan pengabdian Program Kemitraan Masyarakat (PKM), dan tahun ini salah satunya diselenggarakan oleh  Universitas Dhyana Pura (UNDHIRA) Bali dengan kegiatan pengabdian dengan kelompok petani bunga pacar air di Desa Bakas Klungkung. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan solusi dari permasalahan yang dihadapi dan peningkatan kesejahteraan kelompok petani bunga pacar air di Desa Bakas Kabupaten Klungkung.
Pertanian bunga di Desa Bakas klungkung merupakan salah satu pencaharian penduduk setempat terutama jenis bunga pacar air. Namun saat ini, terdapat masalah dalam hal berkurangnya produksi bunga karena penggunaan benih berulang dari pohon induk, kesulitan dalam mendapatkan bibit, belum pernah dilakukan rehabilitasi tanah, peralatan pertanian yang digunakan masih manual dan masih kurangnya peralatan pertanian. Selain itu minimnya modal untuk pembelian pupuk, pestisida dan insektisida dan  belum adanya pengelolaan manajemen pertanian. 
Kegiatan ini terdiri dari tujuh  kegiatan yaitu sosialisasi kegiatan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi dan mendiskusikan kepada kedua mitra mengenai jadwal kegiatan yang akan dilakukan.Kegiatan kedua yaitu program pendampingan rehabilitasi tanah dengan kompos dan cocopeat, pendampingan perbaikan kualitas benih yang digunakan, pengadaan benih bunga pacar air, pengadaan plastik mulsa, alat pemotong rumput dan alat semprot pertanian, pengadaan pupuk, pestisida dan insektisida untuk pertanian bunga pacar air dan pendampingan manajemen  pengelolaan pertanian bunga pacar air.  Pendampingan dilakukan oleh tim pendamping dan instruktur, yang diketuai oleh dosen dari Universitas Dhyana Pura yakni Ni Kadek Dwipayani Lestari, S.Si.,M.Si. yang merupakan dosen bioteknologi khususnya di bidang pertanian. Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan kelompok petani bunga pacar air di Desa Bakas Klungkung. 
wartawan
Redaksi
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.