Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengadaan Kabel PJU Senilai Rp 600 Juta

Bali Tribune/Kadis Perhubungan Bangli I Ketut Riang.


balitribune.co.id | Bangli - Dinas Perhubungan Bangli pada tahun ini akan melakukan kegiatan berupa pengadaan dan pemasangan kabel untuk penerangan jalan umum (PJU). Total anggaran untuk pengadaan dan pemasangan kabel senilai Rp 600 juta. 
 
Kepala Dinas Perhubungan Bangli I Ketut Riang kegiatan pengadaan dan pemasangan kabel dilakukan tidak terlepas dari akan dilaksanakan kegiatan fisik berupa rehabilitasi jaringan drainase kota Bangli pada awal tahun ini. Selama proses pengerjaan rehabilitasi jaringan drainase, maka akan dibarengi pula dengan pemasangan kabel, sehingga pengerjaan bisa jadi satu kesatuan. 
 
Menurutnya, sesuai rencana setelah proyek drainase kota Bangli yang dikerjakan pemerintah provinsi kelar, pemerintah Kabupaten Bangli akan melanjutkan dengan pemasangan lampu penerangan. Instalasi kabel akan dipasang selama proses pengerjaan drainase, sehingga tidak lagi saat pemasang kabel harus bongkar jaringan drainase, ujar Ketut Riang didampingi Kabis Teknik Sarana Prasarana Anak Agung Gede Hartawan, Minggu (8/1/2023).
 
Kata Agung Hartawan, panjang kabel yang akan dipasang sepanjang hampir 5 kilo meter dengan menyasar ruas jalan utama kota Bangli. Adapun anggaran untuk pengdaan dan pemasangan kabel Rp 600 juta. Untuk teknis pengadaan kabel serta pemasanganya masih digodok apakah lewat tender atau E-Katalog, jelas Kabid asal Banjar Puri Kanginan, Kelurahan Kawan Bangli ini.
 
Setelah pemasangan kabel akan dilanjutkan dengan pemasangan beberapa titik lampu Kegiatan pengadaan lampu penerangan  kemungkinan dianggarkan pada APBD Perubahan, sebut Agung Hartawan. 
wartawan
SAM
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.