Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengamanan Perbatasan, Ratusan Pasukan Raider 900 Pamtas ke Papua

Bali Tribune / Beragam ekspresi sesaat sebelum prajurit Yonif Raider 900 diberangkatkan ke Papua.

balitribune.co.id | Singaraja - Ratusan pasukan TNI yang tergabung Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 900/SBW, Rabu (27/5) diberangkatkan ke Papua. Selain misi pengamanan, pasukan Yonif Raider 900/SBW juga membawa sejumlah alat tulis untuk kepentingan pendidikan warga setempat.Sebelum bertolak menuju Papua, sebanyak 450 prajurit terlatih itu telah dilakukan cek kesehatan untuk memastikan mereka bebas Covid-19. Komandan Yonif Raider 900/SBW, Letkol Inf Martky Parangin Angin mengatakan, sebelum pasukan Yonif Raider 900/SBW diberangkatkan ke Papua, sejumlah prosedur kesehatan telah dilakukan. Terutama cek kesehatan bebas Covid-19. "Itu (bebas Covid-19) persyaratan wajib. Dan untuk tes bebas Covid-19 telah dua kali dilakukan sehingga pasukan yang berangkat ke Papua dipastikan sudah clear dari Covid," ucap Letkol Inf Martky Parangin Angin. Sedang keberangkatan paaukan menuju Papua, menurut Letkol Martky, merupakan amanah dalam rangka pengamanan perbatasan di wilayah Papua."Keberangkatan ke Papua ini merupakan amanah untuk pengamanan perbatasan," ujarnya. Selama 9 bulan bertugas di Papua, ia bersama pasukannya berharap dapat melakukan tugas-tugas dengan baik terutama soal penanganan Covid-19 yang saat ini tengah menjadi pandemi."Kami berharap situasi pandemi Covid-19 bisa segera teratasi," tandasnya.

Sementara itu, sebanyak 586 pak buku dan pulpen 57 kotak dibawa untuk anak-anak sekolah di Papua. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wabup Buleleng, dr.I Nyoman Sutjidra saat upacara pelepasan pasukan di Lapangan Mako Yonif Raider 900/SBW, Banyuasri, Buleleng. Dalam sambutannya, Wabup Sutjidra mengatakan,tugas pengamanan perbatasan harus dimaknai sebagai amanah kepercayaan, harga diri dan kebanggaan. Menurutnya,tidak setiap prajurit mendapatkan kesempatan melaksanakan penugasan dengan penuh totalitas semangat pengabdian profesionalisme, dedikasi, disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi dengan berbekal kemampuan dan keterampilan yang diperoleh selama melaksanakan latihan perang. "Tugas dan semangat pengabdian yang tulus, sebagai prajuri profesional saya yakin kepercayaan dan kehormatan yang diberikan oleh pimpinan TNI masyarakat bangsa dan negara dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," tandas Sutjidra.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.