Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengambilan Sumpah 82 PNS Baru dan Pelantikan 3 Notaris, Jamaruli: Ciptakan "Good Governance" Berlandaskan Kami PASTI

Bali Tribune/ Pengambilan sumpah/janji 82 PNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali akhir pekan lalu.



balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengajak seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, agar selalu mendukung usaha pemerintah guna mendorong terciptanya "good governance dan berlandaskan kami  profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI)".

Pernyataan Jamaruli Manihuruk itu disampaikan saat memimpin acara pengambilan sumpah/janji 82 PNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, serta pelantikan jabatan seorang Notaris dan 2 orang Notaris Pengganti Wilayah Jabatan Provinsi Bali, di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Renon, Denpasar, akhir pekan lalu. Dihadiri pejabat administrator, pejabat pengawas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, upacara pengambilan sumpah ini adalah sebuah ikrar dalam melaksanakan tugas dan pada hakikatnya merupakan kesanggupan untuk menaati segala aturan yang berlaku. Serta mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah juga bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna, dan penuh rasa tanggung jawab terhadap tugasnya.

"Saudara (para PNS, red) harus bekerja dengan baik, juga landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu, patuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta jauhi apa yang menjadi larangan. Tekuni pekerjaan saudara dengan sebaik-baiknya, dan banyaklah belajar, niscaya saudara akan mencapai keberhasilan dalam pekerjaan. Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati," saran Jamaruli Manihuruk.

Kepada Notaris dan Notaris pengganti yang baru dilantik, Kakanwil Kemenkumham Bali, mengingatkan agar menjadikan pengambilan sumpah ini sebagai momentum peningkatan komitmen dalam mengabdi kepada bangsa, negara, dan masyarakat serta senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja, sehingga dapat memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat luas pada umumnya. Apapun produk-produk akta yang dibuat akan menjadi tanggung jawab seumur hidup, bukan hanya saat menjadi notaris pengganti, sehingga harus berhati-hati, cermat, dan teliti dalam melaksanakan tugas.

wartawan
JOK
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.