Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengangguran Edarkan Ganja Dituntut 19 Tahun

Bali Tribune/ M Azis Ubaidillah
Balitribune.co.id | Denpasar - M Azis Ubaidillah (25), dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang secara online pada Selasa (23/6). Pria pengangguran asal Desa Tejo Agung, Kota Madya Metro, Lampung ini dinilai melakukan  tindakan pidana karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja  sebanyak 2.799,07 gram netto.
 
Dalam melakoni profesinya, Azis menjalani  pengiriman dengan sistem tempel dengan upah Rp 50 ribu per alamat. Pada sidang dipimpin hakim Angelika Handayani Day ini Jaksa Eddy Arta Wijaya menyampaikan sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primair," ujar Jaksa Eddy.
 
Atas aksinya itu, Jaksa Eddy meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana badan dan denda. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidiari 4 bulan penjara," tegas jaksa dari Kejati Bali ini.
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari LBH Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. "Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa. Kami memohon keringanan hukuman, yang mulia, dengan pertimbangan terdakwa masih muda sehingga masih cukup waktu untuk memperbaiki diri dan terdakwa menyesali perbuatannya," Kata Aji Silaban selaku penasehat hukum mewakili terdakwa.
 
Menanggapi pembelaan lisan terdakwa, Jaksa Eddy menyatakan tetap pada tuntutannya. Dengan demikian, sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (30/6), dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Genjot Animo Warga Ubud untuk Bertransmigrasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi program transmigrasi yang berlangsung di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Senin (13/4/2026). Kegiatan dihadiri oleh berbagai narasumber dari tingkat kabupaten, hingga provinsi, serta melibatkan unsur masyarakat desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, bertempat di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Senin (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Barungan Agung Kolaborasi Empat Sekaa Hipnotis Penonton

balitribune.co.id I Gianyar - Open Stage Balai Budaya Gianyar, Senin (13/4/2026) malam terasa berbeda. Riuh tepuk tangan dan decak kagum ribuan penonton yang memadati Alun-alun Gianyar pecah sejak Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Sanggar Cudamani memasuki panggung. Open Stage Balai Budaya Gianyar mendadak panas oleh energi muda saat pementasan Gong Kebyar Barungan Agung serangkaian  Pekan Budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.