Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penganiaya Anggota TNI Dituntut HukumanTinggi

TNI
Para terdakwa penganiaya anggota TNI usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/8).

BALI TRIBUNE - Empat terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI Prada Yanuar Setiawan (20), menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (7/8). Mereka adalah anak anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai berinisial DKDA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, CI, dan KTS. 

Khusus terhadap terdakwa DKDA dan CI, Jasa Penuntut Umum (JPU)  Made Citra Mayasari dkk menuntut mereka dengan hukuman tinggi. Sebagai pelaku utama penusukan, DKDA dituntut hukuman pidana 5,5 tahun penjara. JPU menilai terdakwa DKDA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dan keluarga dari korban Prada Yanuar merasa kehilangan," kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung. 

Masih kata dia, yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan ini, korban yang tewas merupakan anggota TNI. "Hal yang meringankan,  terdakwa masih anak-anak sehingga masih ada waktu memperbaiki diri," katanya.

Sedangkan untuk terdakwa CI, jaksa menuntut yang bersangkutan dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dalam perkara TKP 2 di depan rumah makan Laota dengan korban Jauhari. Sedangkan pada TKP 1, samping halte bus Sarbagita dengan korban Prada Yanuar, terdakwa kembali dituntut 2 tahun penjara. 

Dari dua berkas perkara itu, terdakwa yang sudah putus sekolah ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP. Tindakan secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu penganiayaan dan pengeroyokan.

Sementara dua terdakwa lainnya KTS dan KCA, sama-sama dituntut hukuman pidana setahun (1) penjara. Kedua anak ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.

Terhadap tuntutan ini, semua terdakwa di dampingi masing-masing penasihat hukumnya, langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan telah menyadari kesalahan dan perbuatan. "Pada intinya memohon keringanan karena masih sekolah," kata Gede Suwena di dampingi Abdulah selaku penasihat hukum terdakwa KTS.

Pantauan koran ini, persidangan berlangsung molor. Dimana sebelumnya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wita. Namun karena menunggu pengawalan dari kepolisian, tahanan baru tiba di PN Denpasar pukul 15.53 Wita. Selanjutnya persidangan dilakukan mulai pukul 16.00 Wita dengan status tertutup bagi umum.

Persidangan pertama dimulai dari pembacaan tuntutan terhadap terdakwa CI, KTS dan CI untuk TKP 2 (korban Jauhari). Kemudian dilanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa CI untuk TKP 1 (korban Yanuar). Terakhir sidang dengan terdakwa DKDA. Nampak pula kehadiran orang tua CI (Johan) dan DKDA yaitu Dewa Rai (anggota dewan). 

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPu telah menghadirkan 11 saksi. Diantaranya lima teman korban dimana salah satunya juga sebagai korban yang selamat, rekan pelaku, termasuk pula dari ahli forensik.

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada, JPUmendakwa keempat terdakwa anak ini dengan pasal berlapis.

Dalam surat dakwaan, CI sempat mencekek dan memukul korban Jauhari (teman korban Yanuar). Tak sampai di situ, korban Jauhari yang sudah terkapar juga dikencingi pada bagian wajahnya oleh terdakwa CI. Dalam berkas ini, CI dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan subsider Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang kedua ini, ketiga terdakwa masuk dalam satu berkas. Untuk ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012. Sedangkan untuk DKDA (berkas tersendiri) ,  JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk., menjerat tiga pasal sekaligus,  yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ratusan Layang-layang dari 23 Negara Mengudara di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Festival layang-layang bertaraf internasional turut memeriahkan "Rare Angon Festival" yang diadakan di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar. Acara tahunan ini berlangsung selama empat hari, sejak Kamis (23/7/2026) hingga Minggu (26/7/2026) mendatang, dengan menghadirkan kolaborasi antara pelayang mancanegara dan pelayang tradisional Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ukir Prestasi Internasional dan Aksi Sosial, Advokat Yuli Utomo Dinobatkan sebagai Mahasiswa Teladan Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Denpasar - Mahasiswa Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Advokat Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med., resmi menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Teladan Unwar. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasinya yang luar biasa, baik di kancah internasional maupun dalam aksi sosial kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah terus memperkuat langkah untuk memastikan setiap pekerja Indonesia memperoleh haknya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Serahkan Hasil Pemeriksaan Khusus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Bareskrim Polri, termasuk temuan sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana milik para lender.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DJP Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas DJP. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Karangasem Ajak Tanamkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

balitribune.co.id | Amlapura - Bunda PAUD Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 yang mengusung tema "Membangun Generasi Sehat, Ceria, dan Berkarakter melalui Senam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" di GOR Gunung Agung Amlapura, Kamis (23/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.