Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penganiaya Anggota TNI Dituntut HukumanTinggi

TNI
Para terdakwa penganiaya anggota TNI usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/8).

BALI TRIBUNE - Empat terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI Prada Yanuar Setiawan (20), menjalani sidang tuntutan di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (7/8). Mereka adalah anak anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali dari daerah pemilihan (Dapil) Buleleng Dewa Nyoman Rai berinisial DKDA (pelaku utama penusukan), dan tiga terdakwa lain, berinisial KCA, CI, dan KTS. 

Khusus terhadap terdakwa DKDA dan CI, Jasa Penuntut Umum (JPU)  Made Citra Mayasari dkk menuntut mereka dengan hukuman tinggi. Sebagai pelaku utama penusukan, DKDA dituntut hukuman pidana 5,5 tahun penjara. JPU menilai terdakwa DKDA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

"Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain dan keluarga dari korban Prada Yanuar merasa kehilangan," kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung. 

Masih kata dia, yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan ini, korban yang tewas merupakan anggota TNI. "Hal yang meringankan,  terdakwa masih anak-anak sehingga masih ada waktu memperbaiki diri," katanya.

Sedangkan untuk terdakwa CI, jaksa menuntut yang bersangkutan dengan hukuman pidana 3 tahun penjara dalam perkara TKP 2 di depan rumah makan Laota dengan korban Jauhari. Sedangkan pada TKP 1, samping halte bus Sarbagita dengan korban Prada Yanuar, terdakwa kembali dituntut 2 tahun penjara. 

Dari dua berkas perkara itu, terdakwa yang sudah putus sekolah ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP. Tindakan secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu penganiayaan dan pengeroyokan.

Sementara dua terdakwa lainnya KTS dan KCA, sama-sama dituntut hukuman pidana setahun (1) penjara. Kedua anak ini terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.

Terhadap tuntutan ini, semua terdakwa di dampingi masing-masing penasihat hukumnya, langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya mereka meminta keringanan hukuman dengan alasan telah menyadari kesalahan dan perbuatan. "Pada intinya memohon keringanan karena masih sekolah," kata Gede Suwena di dampingi Abdulah selaku penasihat hukum terdakwa KTS.

Pantauan koran ini, persidangan berlangsung molor. Dimana sebelumnya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dijadwalkan mulai pukul 10.00 Wita. Namun karena menunggu pengawalan dari kepolisian, tahanan baru tiba di PN Denpasar pukul 15.53 Wita. Selanjutnya persidangan dilakukan mulai pukul 16.00 Wita dengan status tertutup bagi umum.

Persidangan pertama dimulai dari pembacaan tuntutan terhadap terdakwa CI, KTS dan CI untuk TKP 2 (korban Jauhari). Kemudian dilanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa CI untuk TKP 1 (korban Yanuar). Terakhir sidang dengan terdakwa DKDA. Nampak pula kehadiran orang tua CI (Johan) dan DKDA yaitu Dewa Rai (anggota dewan). 

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPu telah menghadirkan 11 saksi. Diantaranya lima teman korban dimana salah satunya juga sebagai korban yang selamat, rekan pelaku, termasuk pula dari ahli forensik.

Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada, JPUmendakwa keempat terdakwa anak ini dengan pasal berlapis.

Dalam surat dakwaan, CI sempat mencekek dan memukul korban Jauhari (teman korban Yanuar). Tak sampai di situ, korban Jauhari yang sudah terkapar juga dikencingi pada bagian wajahnya oleh terdakwa CI. Dalam berkas ini, CI dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan subsider Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang kedua ini, ketiga terdakwa masuk dalam satu berkas. Untuk ketiganya dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012. Sedangkan untuk DKDA (berkas tersendiri) ,  JPU Made Ayu Citra Mayasari dkk., menjerat tiga pasal sekaligus,  yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Veritas Intercultural School Resmi Diluncurkan, Awali Transformasi Pendidikan Berstandar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Bertepatan Hari Anak Nasional 2026, Veritas Intercultural School (VIS) Bali, Bintaro dan Kelapa Gading resmi diluncurkan, mengawali transformasi pendidikan berstandar internasional. Peluncuran Veritas Intercultural School dilakukan di VIS Bali, Kerobokan Kabupaten Badung, Kamis (23/7/2026) dihadiri Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta. 

Baca Selengkapnya icon click

KOPJAS Pejuang Pariwisata Ajak Driver Bali Beralih ke Badan Usaha Resmi

balitribune.co.id | Gianyar - Koperasi Jasa (KOPJAS) Pejuang Pariwisata Bali memanfaatkan momentum peringatan hari jadinya yang pertama untuk menegaskan komitmennya membangun industri transportasi pariwisata yang legal, profesional, dan berkelanjutan. Melalui tema "Legal, Tumbuh, Berjalan Sukses Bersama Keluarga", koperasi ini ingin menjadi contoh bagi para pelaku usaha transportasi wisata di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resto The Jingga Villas di Lembongan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Semarapura - Kebakaran hebat melanda bangunan restoran The Jingga Villas yang berlokasi di Dusun Kelod, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (22/7/2026) dini hari. Api diduga muncul akibat hubungan pendek arus listrik (korsleting).

Baca Selengkapnya icon click

Lansia Hilang di Tembuku, Proses Pencarian Melibatkan Warga hingga Paranormal

balitribune.co.id | Bangli - Proses pencarian Ni Nyoman Ngenu (66), warga Banjar Tampuagan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, yang dilaporkan meninggalkan rumah sejak Selasa (21/7/2026) dini hari, hingga kini belum membuahkan hasil. Upaya pencarian intensif terus dilakukan oleh warga dibantu aparat kepolisian Polsek Tembuku, bahkan pihak keluarga turut meminta petunjuk paranormal untuk melacak keberadaan korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Resmi Tutup Akses OSS bagi PMA di 18 Sektor UMKM

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menutup salah satu celah yang selama ini dinilai dimanfaatkan investor asing untuk masuk ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Gelar FGD Road To Balinomics, Dorong Transformasi UMKM Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) "Road To Balinomics TW II 2026" bertema "Transformasi UMKM Ekonomi Kreatif: Memperkuat Akses Keuangan, Digitalisasi, dan Stabilitas Ekonomi Daerah", di Denpasar, Rabu (22/7/2026) sebagai bagian dari penyusunan asesmen perekonomian daerah sekaligus menghimpun isu-isu strategis yang akan dibahas dalam Seminar Balinomics Agustus 202

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.