Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penganyam Meninggal, BPJAMSOSTEK Gianyar Berikan Santunan Rp 42 Juta

Bali Tribune / SANTUNAN - BPJAMSOSTEK Gianyar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta kepada ahli waris penganyam yang meninggal beberapa waktu lalu
balitribune.co.id | Gianyar - I Gusti Nyoman Oka Somprot merupakan seorang Penganyam Surya Buana di Desa Bona, Gianyar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Eka Vaulina Pardede didampingi Wakil Bendesa Desa Bona Kabupaten Gianyar, I Gusti Made Susana dan Ketua LPD Desa Adat Bona, I Gusti Ngurah Brata.
 
Wakil Bendesa Desa Bona, I Gusti Made Susana mengapresiasi BPJAMSOSTEK karena telah membayarkan santunan Jaminan Kematian kepada tenaga kerja yang meninggal dunia. Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena telah memberikan santunan kepada ahli waris. Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Dia juga berharap, seluruh masyarakat pekerja di desa tersebut dapat terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
Dikesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Pandu berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ujar ungkap Pandu.
 
Pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
 
Ia menambahkan, bagi pekerja mandiri seperti Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-Undang akan melindungi seluruh pekerja, apapun profesinya sehingga para pekerja tetap kerja keras bebas cemas. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambah Pandu.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Pandu menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," beber Pandu. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutupnya. 
wartawan
YUE
Category

Prospek Ekonomi Menjanjikan, Peternakan Sapi dan Kambing Terus Dikembangkan

balitribune.co.id | Negara - Sebagai daerah agraris, sektor peternakan juga menjadi sektor ekonomi potensial di Kabupaten Jembrana. Ternak yang prospektif untuk dibudidayakan adalah sapi kambing. Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong produktifitas peternak sapi dan kambing sekaligus menggenjot perluasan pertanian organik.

Baca Selengkapnya icon click

Kekurangan Data Pendukung dari Eksekutif, Pembahasan 8 Ranperda di DPRD Bangli Tertunda

balitribune.co.id | Bangli -  Hingga pertengahan Agustus ini sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam program pembentukan perda (propemperda) belum juga dibahas DPRD Bangli. Hal tersebut karena adanya kekurangan  data pendukung dari eksekuitif selaku pengusul. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Bangli. I Ketut Suastika pada Rabu (20/8). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Tibubeneng Kebut Program Lubang Sibiomasi, Target 2026 Sampah Rumah Tangga Kelola Mandiri

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, mulai serius menangani persoalan sampah dari hulu. Program lubang sibiomasi—atau teba modern untuk sampah organik—jadi andalan agar tiap rumah tangga bisa mengelola sampahnya sendiri tanpa harus bergantung pada TPA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.