Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengawasan Pos Biaung Ngaret 1,5 Jam, Dua "Pemudik" Berhasil Kabur

Bali Tribune / PERIKSA - Pelaksanaan pemeriksaan terhadap warga di Pos 6 Biaung di Jalan By-pass IB Mantra, Minggu (17/5).
balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Minggu (17/5), sejumlah pos perbatasan tetap dijaga Tim Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI/Polri, Dinas Kesehatan dan pecalang. Seperti yang dilakukan di Pos 6 Biaung di Jalan By-pass IB Mantra. 
 
Namun demikian, pada pengawasan di pos perbatasan Kota Denpasar dengan Kabupaten Gianyar ini sempat ngaret 1,5 jam dari jadwal yang ditentukan. Pengawasan warga yang semestinya dilakukan pukul 07.30 Wita namun pemeriksaan di pos ini baru dimulai pukul 09.04 Wita. 
 
Selain itu kejadian tak terduga juga terjadi  di pos pantau ini. Dalam pemeriksaan tersebut, ada dua orang warga yang mengaku asal Madura, Jawa Timur yang mengaku akan mudik ke kampung halamannya malah berhasil kabur. Padahal, warga yang mengaku bekerja sebagai asisten rumah tangga di Gianyar tersebut saat diperiksa jelas tidak membawa surat keterangan pulang kampung dari desa/lingkungan tempat mereka bekerja. Setelah dilakukan pencatatan identitas, pemudik tersebut hanya dihimbau untuk balik ke Gianyar mencari surat keterangan. Bukannya balik arah, warga tersebut yang menggunakan sepeda motor malah langsung tancap gas dan kabur menuju arah Nusa Dua. 
 
Penanggung Jawab yang sekaligus Danru Pleton 2 wilayah Dentim, Nyoman Jaya Putra tidak menampik kejadian tersebut. Terkait dengan keterlambatan pelaksanaan pengawasan PKM, pihaknya mengaku masih menunggu tim dari Dinas Kesehatan yang membawakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa selop tangan.
 
Tim Dinas Kesehatan baru datang pukul 09.00 Wita padahal tim lainnya sudah lengkap. "Iya benar memang agak terlambat tadi. Soalnya, kami masih menunggu tim Dinas Kesehatan yang membawa Hand Scon (selop tangan). Jika tidak ada itu kami juga belum bisa berjalan soalnya itu salah satu protap kesehatan. Kami akui memang ada keterlambatan," jelasnya.
 
Terkait dengan Pemudik yang lolos kata dia, pihaknya mengakui memang sedikit lengah dan dimanfaatkan oleh orang tersebut untuk kabur. Sebab, dalam pendataan mengaku memang mau pulang kampung karena anaknya sakit. Bahkan, Petugas yang berjaga sempat bersitegang karena tidak bisa diimbau baik-baik agar balik ke wilayah mereka bekerja dan mengurus surat-surat.
 
Setelah bersitegang, warga tersebut malah  pergi begitu saja tanpa pengawasan. "Padahal sudah diimbau untuk putar balik. Saat kami lengah, pemotor tersebut malah lurus ke arah Nusa Dua bukannya balik arah. Memang kami tidak bisa pungkiri itu terjadi," ungkapnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.