
balitribune.co.id | Gianyar - Dari lima ribu lebih warga negara asing yang menetap di Gianyar, baik yang bersifat sementara maupun menetap, belum terawasi secara maksimal. Kondisi ini terjadi lantaran belum maksimalnya sistem pengawasan.
Menyikapi itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk meningkatkan pelayanan pengawasan dan pemantauan warga negara asing (WNA) di Gianyar.
Kepala Disdukcapil Gianyar, I Gusti Ngurah Gede Udayadnya, menyatakan bahwa Gianyar menjadi salah satu tujuan WNA untuk wisata, mengelola yayasan, tinggal, dan bekerja.
Berdasarkan data Disdukcapil Gianyar, terdapat 5.167 WNA pemilik KITAS (izin tinggal sementara) di Kabupaten Gianyar pada tahun 2024 dengan 3.710 di antaranya tinggal di Kecamatan Ubud. Sementara itu, terdapat 857 WNA pemilik KITAP (izin tinggal menetap), dengan 427 di antaranya tinggal di Kecamatan Ubud.
Udayadnya menyatakan keberadaan WNA di Gianyar memiliki dampak positif dan negatif. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan pemantauan yang lebih ketat untuk mencegah kegiatan ilegal dan penggunaan lahan yang tidak sesuai peraturan.
"Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa WNA beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Dalam hal pengawasan dan pemantauan WNA, Udayadnya menyatakan bahwa diperlukan beberapa strategi, seperti mengoptimalkan tim pemantauan orang asing, memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi, dan berkoordinasi lintas sektoral. Ia juga berharap bahwa FKP ini dapat memberikan masukan dari masyarakat untuk peningkatan pelayanan WNA dari segi pengawasan dan pemantauan.
FKP ini menggandeng unsur Polres Gianyar, Kodim1616/Gianyar, Inspektorat Gianyar, Kesbangpol Gianyar, Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Satpol PP Gianyar, MDA Kabupaten Gianyar, Camat, Ketua Forum Perbekel, Akademisi, Praktisi dan Ahli.