Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengedar Sabu Bertatto Divonis 10 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Sumarno saat memasuki ruang sidang.

balitribune.co.id | Denpasar - Sumarno (30), salah satu anggota sindikat narkotika untuk wilayah Denpasar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Ngawi, Jawa Timur yang diciduk oleh anggota kepolisian Polresta Denpasar pada (14/3/2018) dipersalahkan karena tanpa hak memiliki 20 paket plastik klip berisi sabu siap edar. 

Selain dipidana penjara, majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa juga menghukum Sumarno dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tegas hakim Bargawa. 

Pria yang menghiasi tubuh gempalnya dengan tatto, ini hanya bisa tertunduk lesu sepanjang hakim membacakan putusannya. Bahkan ketika hakim memintanya berkonsultasi dengan penasihat hukum  Zulfita Zahra dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpsar atas putusan tersebut, Sumarno hanya memalingkan muka ke arah Zulfita Zahra sembari memberi tanda dengan anggukan kepala. "Kami menerima Yang Mulia," kata Fita. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)Mia Fida yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 14 tahun, menyatakan pikir-pikir. 

Sebagaimana dibeberkan jaksa dalam persidangan, Sumarno ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polresta Denpasar di area parkir SE Supermarket di Jalan Mahendradata, Banjar Buana Desa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, sekitar pukul 01.30 Wita, (14/9/2018). 

Kala itu, petugas berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu. Lalu petugas menggiring Sumarno ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Pulau Petanu, Gang Belibis, Pondok Batur, Kamar Sandat, Banjar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan 20 plastik klip berisi sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. 

Sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Bang Bros melalui pesan Whatsapp, di mana terdakwa mengambil sabu tersebut di sekitar jalam Kampus Udayana, Jimbaran, dan menurut perintah Bang Bros,  terdakwa mengambil dan mengirim paket sabu tersebut dengan upah Rp50.000 sampai Rp100.000. Dari hasil penimbangan terhadap 21 plastik klip berisi sabu tersebut didapat berat bersih 10,4 gram.val

 

wartawan
Valdi
Category

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.