Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Bandara Diminta Antisipasi Cuaca Ekstrem

Bali Tribune / Agustinus Budi Hartono

balitribune.co.id | KutaKepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV, Agustinus Budi Hartono menegaskan dengan adanya lonjakan pergerakan penumpang dan pesawat yang cukup tinggi pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, perlu antisipasi dan kesiapan para stakeholder di Bandara I Gusti Ngurah Rai terkait berbagai hal. Seperti antisipasi cuaca ekstrem, angin, bencana alam yang berpotensi hazard, ancaman keamanan dan ketertiban, kesiapan armada, ground handling, potensi terjadinya penundaan penerbangan, pembatalan serta hal teknis yang mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan. 

Selain itu potensi kegiatan layang-layang, laser dan kembang api yang mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta trafik lalu-lintas yang menuju dan keluar dari Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal tersebut disampaikannya saat pembukaan Posko Terpadu Angkutan Udara Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) di bandara setempat, Kuta, Badung, Selasa (19/12).

“Kami selalu menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan safety, security dan service agar penumpang selalu merasa aman, selamat dan nyaman. Untuk Periode Nataru ini, rampcheck terhadap pesawat akan dilaksanakan sebanyak 95 kali di wilayah Bali dan 210 kali di lokasi Lombok, Kupang dan Labuan Bajo dimana semuanya itu terhubung dengan destinasi Bali," tegasnya.

Pihak Angkasa Pura 1 selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sudah mempersiapkan pelaksanaan periode Nataru dan telah berkoordinasi dengan seluruh stakehokder yang ada di bandara, serta memastikan kesiapan tidak hanya dalam kondisi normal bahkan ke kondisi-kondisi tertentu. Direktur Utama PT Angkasa Pura 1, Faik Fahmi mengatakan, sudah mengantisipasi terhadap gangguan-gangguan keamanan, antisipasi bila terjadinya penundaan penerbangan dan keadaan di luar kendali termasuk telah mempersiapkan langkah-langkah menghadapi cuaca ekstrem. 

"Saat periode Nataru, Bali adalah bandara yang diproyeksikan paling ramai," ujarnya. Hal ini menjadi perhatian utama bagi pengelola bandara dan yang perlu dilakukan antisipasi tidak hanya di dalam terminal, juga di luar terminal setelah penumpang keluar maupun masuk ke dalam terminal.

wartawan
YUE
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.