
balitribune.co.id | Kuta – Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menegaskan tarif parkir kendaraan di bandara setempat berlaku sesuai sistem. Semakin lama memarkir kendaraan di area parkir bandara, maka tarif yang dikenakan semakin mahal. Seperti dialami warga negara asing (WNA) yang saat ini viral di media sosial. Pasalnya WNA tersebut membayar parkir mobil di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai Rp 9,6 juta selama 2 bulan terhitung 1 April-1 Juni 2021.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi, Kamis (3/6) di Badung menjelaskan, jika dilihat dari jangka waktu yang bersangkutan memarkir mobilnya tercatat cukup lama.
"Dengan jangka waktu segitu, dengan tarif kami yang ada sebenarnya wajar nilainya segitu (Rp 9,6 juta-red) dibayarkan. Karena tarif ini sudah sesuai dengan sistem kami," tegasnya.
Taufan menyebutkan, tarif parkir mobil yang digunakan oleh WNA tersebut untuk 1 jam pertama dikenakan Rp 10 ribu, selanjutnya Rp 5 ribu. "Ketika lewat 24 jam sistem akan menghitung dari awal. Terus begitu sampai 2 bulan seperti kasus WNA itu, nanti tarifnya tinggal dikalikan," beber Taufan.
Ia menambahkan, jadi terkait yang dialami WNA bernama Jack Morris ini tarif parkirnya senilai lebih Rp 9 juta memang sudah sesuai sistem parkir yang berlaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai.