Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Bandara Ngurah Rai Tegaskan Belum Melayani Penerbangan Internasional untuk Tujuan Wisata

Bali Tribune / Taufan Yudhistira

balitribune.co.id | Kuta – Pihak Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menegaskan hingga saat ini pemerintah pusat belum membuka penerbangan internasional untuk wisatawan asing ke Bali atau tujuan wisata. Mengingat hingga saat ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 masih berlaku dan membatasi lalulintas orang asing masuk ke Indonesia. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat ditemui di kantor setempat, Selasa (1/12)  menegaskan saat ini penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk kunjungan wisatawan asing memang belum ada. Tetapi penerbangan internasional untuk penerbangan terbatas tetap berlaku dan masih dilayani untuk tujuan bisnis. 

"Begitupun tetap melayani kargo dari dan ke luar negeri. Untuk lalulintas penerbangan saat ini masih didominasi domestik berkisar 120 penerbangan per hari baik dari/ke Bali," katanya. 

Dia menegaskan, untuk penerbangan internasional masih sangat terbatas dan hanya melayani tujuan bisnis serta pemulangan warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. "Di Ngurah Rai kadang dalam sehari nol penerbangan internasional. Kadang 2 hari sekali karena sifatnya masih terbatas," beber Taufan.

Meskipun menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, kata dia sampai dengan saat ini memang belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai rencana pembukaan penerbangan internasional khusus untuk wisatawan asing atau tujuan wisata. "Kami memperkirakan untuk libur Natal dan Tahun Baru 2021 akan ada lonjakan penumpang di Bandara Ngurah Rai, kami akan mempersiapkan posko Nataru (Natal dan Tahun Baru) di bandara ini," ucapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.