Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengelola Bandara Ngurah Rai Tegaskan Belum Melayani Penerbangan Internasional untuk Tujuan Wisata

Bali Tribune / Taufan Yudhistira

balitribune.co.id | Kuta – Pihak Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menegaskan hingga saat ini pemerintah pusat belum membuka penerbangan internasional untuk wisatawan asing ke Bali atau tujuan wisata. Mengingat hingga saat ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 masih berlaku dan membatasi lalulintas orang asing masuk ke Indonesia. 

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat ditemui di kantor setempat, Selasa (1/12)  menegaskan saat ini penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk kunjungan wisatawan asing memang belum ada. Tetapi penerbangan internasional untuk penerbangan terbatas tetap berlaku dan masih dilayani untuk tujuan bisnis. 

"Begitupun tetap melayani kargo dari dan ke luar negeri. Untuk lalulintas penerbangan saat ini masih didominasi domestik berkisar 120 penerbangan per hari baik dari/ke Bali," katanya. 

Dia menegaskan, untuk penerbangan internasional masih sangat terbatas dan hanya melayani tujuan bisnis serta pemulangan warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. "Di Ngurah Rai kadang dalam sehari nol penerbangan internasional. Kadang 2 hari sekali karena sifatnya masih terbatas," beber Taufan.

Meskipun menjelang Natal dan Tahun Baru 2021, kata dia sampai dengan saat ini memang belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai rencana pembukaan penerbangan internasional khusus untuk wisatawan asing atau tujuan wisata. "Kami memperkirakan untuk libur Natal dan Tahun Baru 2021 akan ada lonjakan penumpang di Bandara Ngurah Rai, kami akan mempersiapkan posko Nataru (Natal dan Tahun Baru) di bandara ini," ucapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.