Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengembangan Desa Wisata Masih Terganjal SDM

pembenahan
DESA KENDERAN – Suasana Desa Kendran, salah satu Desa Wisata di Gianyar yang terus melakukan pembenahan.

BALI TRIBUNE - Masing-masing desa di Kabupaten Gianyar memiliki beragam potensi untuk dikembangkan sebagai ojek wisata. Namun sayang, baru sembilan desa yang ditetapkan sebagai desa wisata. Itupun perkembangannya masih terbatas, lantaran terkendala pendukung kualitas sumber daya manusia (SDM).  Sehingga penetapan desa wisata terkesan hanya status tanpa disertai pergerakan masyarakatnya.

 Berdasarkan SK Bupati Gianyar Nomor 429/E02/Hukum/2017, sembilan desa yang ditetapkan  sebagai desa wisata meliputi Singapadu Kaler, Singapadu Tengah, Taro, Kerta, Blahbatuh, Kemenuh, Mas, Kenderan, dan Kedisan. Namun, pasca penetapan hanya beberapa ada pergerakan dukungan komponen desanya. Selebihnya, hanya hanya mengandalkaan potensi alam budayanya, tanpa gerapan untuk berupaya bersaing menarik minat wisatawan.

Kasi Sumber Daya Pariwisata, Diparda Gianyar, Desak Made Utari, Kamis (10/5), menyebutkan, semua desa di Gianyar memiliki potensi yang merata sebagai desa wisata. Tapi untuk ditetapkan itu mesti dilakukan verifikasi. Inilah yang membuat kenapa banyak desa yang belum ditetapkan, lantaran secara regulasi harus terpenuhi.  “Jadi membutuhkan  proses, supaya ada identitasnnya.  Semisal seninya, heritage, peninggalan sejarah, makanannya, kerajinannya dan lainnya,” ungkapnya.

Yang tidak kalah pentingnya adalah infrastruktur, administrasi desa, serta  orang-orang yang akan mengelolanya hingga organisasinya.  Karena desa wisata sifatnya dinamis agar  siap bersaing. Oleh karena itu, pengembangan SDM  sangat dibutuhkan. Karena  potensi alam, seni, budaya dan lainnya harus didukung pengelolaan oleh  orang-orang yang kompetitif dan inovatif. “Untuk itu, pelatihan terus kami intensifkan. Seperti guide lokal, hingga kesiapan pengelolaan homestaynya,” terangnya.

Lanjutnya, untuk tahun ini pihaknya fokus pada pembinaan Sembilan desa wisata yang ditetapkan itu. Setelah itu,  pada tahun  2019 Pemkab Gianyar menargetkan penambahan 20 desa wisata yang baru.  Sebelum menyandang status sebagai desa wisata, ada beberapa proses pembinaan dan pencatatan potensi, kesiapan desa, pengelola dan lingkungan. 

wartawan
redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.