Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengembangan Kasus Korupsi LPD Belumbang, Kejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Baru

Bali Tribune/ UMUMKAN - Kasi Pidsus Kejari Tabanan beserta tim saat mengumumkan kedua tersangka LPD Belumbang.



balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana LPD Desa Pakraman Belumbang, Kerambitan Tabanan. Dua tersangka tersebut merupakan mantan Ketua dan Bendahara LPD Belumbang.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana di hadapan awak media, Kamis (3/2) mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh Penyidik serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Dps tanggal 05 Oktober 2021 atas nama I Wayan Sunarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Terpidana I Wayan Sunarta diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan inisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang.

Berdasarkan hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan IKBA dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01 /N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor Print 01/N.1.17/Fd.1/ 02/2022 Tanggal 02 Februari 2022.

Berikutnya menetapkan NNW dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/ N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-02/N.1.17/Fd.1/02/2022 Tanggal 02 Februari 2022 dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Pakraman Belumbang, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2003 sampai dengan tahun 2017.

"Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa akibat dari perbuatan terpidana I Wayan Sunarta selaku Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, bersama-sama dengan saksi IKBA selaku mantan ketua LPD Desa Adat Belumbang, serta saksi NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang yang telah mengelola dan mempergunakan dana/keuangan LPD Desa Pekraman Belumbang, yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Ida Bagus Widnyana menambahkan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka Rabu (2/2) kemarin, namun keduanya saat ini belum dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan, kita akan lakukan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," tambahnya.

Dipaparkannya, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, pada LPD Desa Pekraman Belumbang, Nomor:700/1230/LHA-2020 /1TKAB tanggal 10 Desember 2020, didapat kerugian negara sebesar Rp 1.101.976.131,92 (satu miliar seratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh dua sen).

"Untuk tindakan selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan akan segera melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sehingga proses penyidikan ini dapat segera ditingkatkan pada tahap berikutnya," tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka IKBA dan NNW adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur

balitribune.co.id I Bangli - Menyemarakan HUT RI ke 81, Polres Bangli melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih di Puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (12/8/2026). Pengibaran bendera merah putih di ketinggian 1717 MDPL ini dipimpin langsung Kapolres Bangli AKBP Anggun Adika Putra.

Baca Selengkapnya icon click

Masih 'Numpang' di Gedung SD, DPRD Klungkung Dukung Relokasi SMPN 4 Semarapura

balitribune.co.id I Semarapura - Keberadaan SMP Negeri 4 Semarapura hingga kini belum memiliki gedung sendiri untuk menunjang proses pembelajaran. Kondisi tersebut mendorong Komisi III DPRD Klungkung turun tangan mengawal rencana relokasi sekolah ke lahan milik Pemprov Bali di Desa Selat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kampung Kusamba dan Kampung Gelgel Gelar Tradisi Safaran

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri tradisi Safaran Desa Kampung Kusamba dan Desa Kampung Gelgel yang berlangsung di pesisir Pantai Desa Kampung Kusamba, Rabu (12/8/2026). 

Tradisi yang rutin dilaksanakan setiap akhir bulan Safar ini menjadi salah satu bentuk pelestarian warisan leluhur sekaligus memperkuat silaturahmi dan persaudaraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Penyebaran Rabies, Bupati Klungkung Minta Vaksinasi Digencarkan di Setiap Desa

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, meninjau langsung pelaksanaan sterilisasi dan vaksinasi gratis terhadap hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kamis (13/8/2026).

Peninjauan ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam menekan serta mencegah penyebaran kasus rabies demi mewujudkan Kabupaten Klungkung yang aman dan bebas dari ancaman rabies.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pangdam IX/Udayana Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto hadir dalam peresmian Jembatan Garuda yang berlokasi di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali. Jembatan gantung ini menjadi angin segar bagi mobilitas warga setempat karena menghubungkan dua desa strategis yakni Desa Lokapaksa dan Desa Ringdikit.

Baca Selengkapnya icon click

Eco Market 2026 Dorong Perputaran Ekonomi di Kawasan Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Kegiatan pameran yang menghadirkan produk dari sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau event Eco Market 2026 di kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung beberapa waktu lalu, diklaim dapat menjadi katalis mempertemukan wisatawan dan pengunjung dengan UMKM lokal sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.