Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengembangan Kasus Korupsi LPD Belumbang, Kejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka Baru

Bali Tribune/ UMUMKAN - Kasi Pidsus Kejari Tabanan beserta tim saat mengumumkan kedua tersangka LPD Belumbang.



balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi dana LPD Desa Pakraman Belumbang, Kerambitan Tabanan. Dua tersangka tersebut merupakan mantan Ketua dan Bendahara LPD Belumbang.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana di hadapan awak media, Kamis (3/2) mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh Penyidik serta Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Dps tanggal 05 Oktober 2021 atas nama I Wayan Sunarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Terpidana I Wayan Sunarta diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan inisial IKBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang.

Berdasarkan hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan IKBA dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-01 /N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor Print 01/N.1.17/Fd.1/ 02/2022 Tanggal 02 Februari 2022.

Berikutnya menetapkan NNW dalam kapasitasnya sebagai mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/ N.1.17 /Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-02/N.1.17/Fd.1/02/2022 Tanggal 02 Februari 2022 dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Pakraman Belumbang, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2003 sampai dengan tahun 2017.

"Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa akibat dari perbuatan terpidana I Wayan Sunarta selaku Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, bersama-sama dengan saksi IKBA selaku mantan ketua LPD Desa Adat Belumbang, serta saksi NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Adat Belumbang yang telah mengelola dan mempergunakan dana/keuangan LPD Desa Pekraman Belumbang, yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Ida Bagus Widnyana menambahkan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka Rabu (2/2) kemarin, namun keduanya saat ini belum dilakukan penahanan.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan, kita akan lakukan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," tambahnya.

Dipaparkannya, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, pada LPD Desa Pekraman Belumbang, Nomor:700/1230/LHA-2020 /1TKAB tanggal 10 Desember 2020, didapat kerugian negara sebesar Rp 1.101.976.131,92 (satu miliar seratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah sembilan puluh dua sen).

"Untuk tindakan selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan akan segera melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sehingga proses penyidikan ini dapat segera ditingkatkan pada tahap berikutnya," tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka IKBA dan NNW adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
JIN
Category

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semester I 2026, Bank Jaga Momentum Pertumbuhan Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja perbankan pada semester I tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Seperti di salah satu bank swasta mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada tahun ini. Hingga Juni 2026, bank swasta ini mencatatkan total kredit meningkat sebesar 11% YoY atau tahun ke tahun menjadi Rp185,3 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat, AFPI, dan OJK Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan

balitribune.co.id I Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Workshop bertajuk "Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik" di Aryaduta Hotel (Tugu Tani) Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.