Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengerjaan Ruko Terminal Loka Crana Asal-asalan

ASAL-ASALAN - Ruko pasar loka crana yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan tampakasal-asalan.

BALI TRIBUNE - Pengerjaan renovasi ruko di terminal loka crana  memang sudah selesai dikerjakan pihak pemendang tender. Namun  mutu  pengerjaan dari  proyek  senilai  Rp1,5 milar lebih dituding asal-asalan. Hasil pekerjaan proyek dikeluhkan pedagang.

”Mutu pekerjaanya sangat rendah, belum difungsikan sudah rusak,” ujar  seorang pedagang. Kata pria asal Klungkung  itu, dari informasi yang didapat, proyek ini baru beberapa bulan diserahterimakan dan belum seluruhnya ruko dimanfaatkan. Namun karena rendahnya mutu pekerjaan  di beberpa titik banguan nampak mulai rusak. Sambil mengajak ke dalam rukonya, pria ini menujukan rembesan air dari atas membashi  dingding  ruko yang ditempatinya. ”Ini  baru satu titik, coba naik ke lantai  dua tembok sudah mulai retak,” ungkapnya, Kamis (6/9).

Kepala Dinas Perindustria dan Perdagangan (Disperindag) Bangli I Newngah Sudibya saat dikonfirmasi belum bisa dihubungi.

Anggota komisi III DPRD Bangli, I Wayan Kariasa saat dikonfirmasi  terkait mutu pekerjaan ruko terminal loka crana yang dituding asal-asalan mengatakan akan segera turun  untuk mengecek kebenaran informasi itu. Kata Wayan  Kariasa  anggaran untuk renovasi ruko tergolong besar, tentu harapan kami hasil pekerjaannya bagus. ”Tentu kami kecewa kalau  benar adanya, belum difungsikan sudah rusak dan ini patut dipertanyakan  terkait pengawasanya,” tegas politisi dari PDIP itu.

Pantauan di lokasi, tampak tembok di lantai II dekat dengan pintu mulai retak, tidak itu saja pengerjaan finising sangat rendah, buktinya proses pengecatan baik itu tembok  dan plafon tidak merata atau belang belut.  Yang paling nencolok kelihatan yakni pemasangan vitingan untuk  lampu depan di lantai  II yang  tidak beraturan.

wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.