Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengerjaan Terlambat, Kios Pasar Melaya Belum Penyerahan

KIOS – Kondisi kios dalam Pasar Melaya belum bisa ditempati oleh para pedagang yang direlokasi.

BALI TRIBUNE - Kendati proyek Revitalisasi Pasar Melaya yang pengerjaan sempat menuai sorotan kini sudah rampung,  namun para pedagang masih belum bisa menempati kios baru tersebut. Bahkan setelah diberikan batas waktu tambahan, rekanan pelaksana proyek yang telah menyelesaikan pengerjaan proyek ini juga dipastikan dikenakan sanksi denda pinalti akibat keterlambatan itu. Pengamatan dilokasi Rabu (12/12) tampak pengerjaan proyek  pembangunan los dan kios didalam Pasar Melaya itu sudah rampung. Sejumlah pekerja masih dilokasi untuk melakukan service pekerjaan seperti pengecatan. Sedangkan kios-kios yang sudah selesai pengerjaannya masih tertutup rolling door. Kendati pengerjaannya mengalami keterlambatan dari batas waktu sesuai kontrak yakni pada 14 November 2018, namun sejumlah pekerja mengatakan proyek tersebut saat ini belum penyerahan namun baru pra-PHO. Akibatnya para pedagang yang telah beberapa bulan direlokasi diarela parker depana Pasar Melaya belum bisa menempati los maupun kios mereka yang dipugar tersebut. Hingga kini pedagang berjualan pada lapak beratapkan terpal. “Semestinya sudah jauh hari kami  sudah bisa memnempati bangunan baru itu, tapi karena pengerjaannya mengalami keterlambatan, kami sampai sekarang masih berjualan diluar” ungkap salah seorang pedagang Pasar Melaya yang enggan disebutkan namannya Rabu kemarin. Sebelumnya pihak rekanan pelaksana proyek telah membuat suret pernyataan kesanggupan menyelesaikan proyek senilai Rp 671.879.997,51 ini. Pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana telah memberikan waktu tambahan hingga Minggu (15/12) untuk penyelesaiannya. Pihak kontreaktor juga tetap dikenakan denda pinalti atas keterlambatan pengerjaan proyek ini. Besaran denda pinalti yang dikenakan setiap harinya sesuai aturan yakni 1/1000 dari nilai kontrak. Kini pedagang yang masih berjualan diareal parker berharap bisa segera kembali kedalam pasar terlebih saat ini sudad musim penghujan. Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana, I Made Gede Budhiarta dikonfirmasi Rabu kemarin membenarkan pengerjaan proyek Revitalisasi Pasar Melaya tersebut sudah rampung sebelum akhir batasan waktu tambahan yang diberikan berakhir. Namun pihak rekanan diakuinya tetap dikenakan sanksi pinalti terhitung sejak tanggal 13 November lalu sehingga totalnya sekitar 29 hari. Dari sekitar 30 kios yang dibangun tersebut kondisinya kini menjadi lebih representatif dan lebih luas dibandingkan tempat sebelumnya. Namun para pedagang yang direlokasi belum bisa langsung menempatinya karena untuk penempatan bangunan ini menurutnya baru bisa dilakukan setelah upacara pemelaspasan pada Kamis (20/12) mendatang. “Nanti tanggal 22 para pedagang sudah bisa menempatinya,” ujar Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Jembrana ini.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.