Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengetatan Berakhir, Bandara Ngurah Rai Kembali Berlakukan SE 12 Satgas Penanganan Covid-19

Bali Tribune / Taufan Yudhistira

balitribune.co.id | Kuta – Berakhirnya masa larangan dan pengetatan mudik pada 24 Mei 2021 sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap memberlakukan ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Hal itu disampaikan Taufan Yudhistira,Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kepada Bali Tribune ketika dikonfirmasi, Kamis (27/5). Dikatakannya, dengan berakhirnya masa larangan dan pengetatan mudik pada 24 Mei lalu, maka mulai 25 Mei 2021 bandara yang berada di Tuban, Kuta, Kabupaten Badung ini memberlakukan kembali SE Nomor 12 Tahun 2021.

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara menuju Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Bagi yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap menggunakan ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi sesuai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19 Nasional," tegas Taufan. 

Dalam SE itu memberlakukan syarat perjalanan menuju Bali menggunakan jalur udara, dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara keberangkatan serta mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau eHAC Indonesia. 

Taufan menyebutkan pasca-peniadaan mudik 2021, trafik penumpang mengalami peningkatan signifikan di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah rai. "Selama berakhirnya peniadaan mudik, dari tanggal 25 dan 26 Mei 2021 tercatat adanya kenaikan penumpang yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Yaitu masing-masing 7.260 dan 9.437 penumpang," jelasnya. 

Sedangkan di terminal keberangkatan domestik juga terjadi hal serupa, yakni terpantau meningkat. Tercatat melayani 6.314 penumpang yang meninggalkan Bali pada 25 Mei dan 7.344 penumpang 26 Mei 2021 kemarin. "Memang terjadi peningkatan penumpang selama 2 hari, tanggal 25-26 Mei 2021, dibandingkan hari-hari sebelumnya. Kami tidak bisa memastikan apakah karena momen libur Hari Raya Waisak karena hari libur tersebut terjadi di tengah pekan, biasanya tengah pekan tidak terjadi peningkatan penumpang," terangnya.

wartawan
YUE
Category

DPRD Bangli Desak Dinas PUPR Prioritaskan Perbaikan Jalan Penunjang Pariwisata

balitribune.co.id I Bangli - Komisi III DPRD Bangli  mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dalam hal ini Dinas PUPR untuk segera melakukan perbaikan atas kerusakan jalan-jalan yang merupakan jalur obyek pariwisata. Mengingat sektor pariwisata sebagai penunjang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Baca Selengkapnya icon click

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.