Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengguna Jasa Bandara Ngurah Rai Disediakan Fasilitas Rapid Test Rp 150 Ribu

Bali Tribune / RAPID TEST - Pengguna jasa Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dapat melakukan Rapid Test yang berada di area terminal domestik

balitribune.co.id | Kuta - Sesuai dengan peraturan yang disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan untuk menyertakan surat keterangan hasil Rapid Test dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku, atau surat keterangan hasil tes PCR/swab dengan hasil negatif. 

Per tanggal 22 Juli ini, layanan Rapid Test bagi masyarakat umum maupun calon penumpang atau pengguna jasa telah disediakan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Hal ini untuk menjawab kebutuhan dari pengguna jasa bandar udara serta masyarakat secara umum terhadap adanya fasilitas Rapid Test yang mudah dijangkau,” ucap General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado dalam siaran persnya, Rabu (22/07).

Kata dia, penyediaan layanan ini ditujukan untuk menanggapi tingginya permintaan dari calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara secara umum terhadap keberadaan layanan Rapid Test di bandar udara. Layanan ini berada di area terminal domestik, sehingga mudah untuk dijangkau oleh para calon penumpang, pengguna jasa bandar udara, serta masyarakat secara umum. Kami juga banyak menerima masukan dan saran dari masyarakat mengenai keberadaan layanan Rapid Test di bandar udara. Hal ini juga menjadi salah satu yang mendasari disediakannnya layanan ini,” jelasnya.

Bagi calon penumpang serta masyarakat umum yang hendak melakukan Rapid Test, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 150 ribu untuk sekali tes, dengan hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 15 menit.

Sejalan dengan protokol kesehatan yang berlaku di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas yang bertugas dalam melakukan Rapid Test diwajibkan untuk turut menjalani rangkaian protokol kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu tubuh tubuh sebelum bertugas serta mengenakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung hazmat. Area layanan Rapid Test juga secara rutin dilakukan proses disinfeksi untuk memastikan area kerja tetap bersih dan steril.

Calon peserta Rapid Test juga diwajibkan untuk menjalani serangkaian prosedur protokol kesehatan, yang meliputi pemeriksaan suhu tubuh serta untuk selalu mengindahkan aturan Physical Distancing. Penumpang yang telah selesai menjalani prosedur Rapid Test dipersilakan untuk menunggu hingga hasil tes keluar, serta diwajibkan untuk tetap berada di area ruang tunggu. 

Peserta Rapid Test dengan hasil tes nonreaktif akan mendapatkan surat keterangan Rapid Test dengan hasil nonreaktif. Petugas akan langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak terkait jika terdapat peserta Rapid Test dengan hasil reaktif untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk dilakukan tes PCR.

Setelah berakhirnya pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui berakhirnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 pada 7 Juni silam, terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga tanggal 21 Juli 2020, jumlah penumpang rute domestik yang terlayani oleh Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai adalah sebanyak 57.116 penumpang yang terangkut melalui 1.073 pergerakan pesawat udara. Jika dirata-rata, selama periode tersebut, dalam setiap harinya terdapat 1.298 penumpang dan 24 pergerakan pesawat rute domestik yang terlayani. 

Sedangkan pada saat implementasi pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 yang berlaku dari tanggal 24 April hingga 7 Juni 2020, tercatat sebanyak 375 penerbangan dan 13.038 penumpang rute domestik keluar masuk Bali melalui bandar udara. Jika dirata-rata, per harinya terdapat 290 penumpang rute domestik yang terlayani melalui 8 penerbangan.

"Setelah berakhirnya Permenhub No. 25 Tahun 2020, serta dengan berlakunya SE Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, jumlah penumpang rute domestik yang kami layani meningkat cukup pesat," katanya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengurus Pura Kawitan Tangkas Koriagung Somasi Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.id | Semarapura - Konflik kewenangan antara lembaga adat desa dan pengurus soroh / kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung.

Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan Surat Somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.