Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penggunaan Istilah Covid-19 di Media Massa Harus Konsisten

Bali Tribune / PENYULUHAN - I Made Sujaya,S.S.M.Hum.memberikan penyuluhan ke peserta
balitribune.co.id | Denpasar - Penggunaan Istilah Covid-19 dalam pemberitaan di media massa belumlah  seragam. Ada yang  memakai abjad  ‘C’ (baca Covid), dan tidak  sedikit ‘K’ (Kovid). Hal ini disampaikan I Made Sujaya, S.S.M.Hum. disela-sela "Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik Bagi Insan Media Massa" Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  Balai Bahasa Provinsi Bali.
 
Ketidakseragaman penggunaan istilah Covid-19 kata dia wajar dan sah-sah saja. Selain belum ada  kesepatakan penggunaan istilah yang tepat  juga  tergantung gaya penyebutan di masing-masing media.
 
“Yang harus  dihindari adalah ketidak konsisten-an. Misalnya, judul berita memakai istilah Covid, maka isi berita juga Covid. Bukan Kovid atau pun sebaliknya,” kata Sujaya
 
Penyebutannya pun harus berkesinambungan. Jika awal-awal penyebutan memakai istilah Covid, maka sekarang dan waktu mendatang  tetap Covid. Jangan sampai hari ini Covid besoknya Kovid.
 
Masih dalam kaitan dengan istilah Covid-19, Dosen Unud yang mantan wartawan ini mengkritisi kecenderungan penggunaan istilah asing dalam  pemberitaan Covid-19.
   
Semenjak pandemi Covid-19 merebak, ada banyak istilah-istilah baru yang sering muncul di pemberitaan media massa seperti social distancing, lockdown, imported Case dan lainnya. Padahal padanan kata ini ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia. Celakanya lagi, banyak yang mencampuradukan kata asing dan Indonesia. Ini kan rancu,” beber Sujaya.
 
Penyuluhan Penggunaan Bahasa di Ruang Publik bagi Insan Media Massa diikuti  kurang lebih 30 wartawan dan berlangung selama dua hari. 
 
Dibuka resmi Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali, Toha Machsum,M.AG, Rabu (5/5). Hari pertama topik diskusi mengangkat tema "Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Pemberitaan Pandemi Covid-19 di Media Massa."
 
Sedangkan pada hari kedua, Kamis (6/5) topik mengenai "Permasalahan Penggunaan Bahasa Indonesia  di Media Massa Kita." Pembicara Wahyu Aji Wibowo,S.S. I Made Sudiana, S.S.M.Hum dan Dra. Ni Luh Partami, M. Hum.
wartawan
Hendrik Kleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.