Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengimpor Kokain Asal Singaraja Divonis 18 Tahun

VONIS - I Nyoman Arnaya saat menjalani persidangan di PN Denpasar terkait 2 kg kokain yang diselundupkannya. Arnaya asal Buleleng ini akhirnya divonis 18 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - I Nyoman Arnaya (47),  akan mendekam lebih lama di balik jeruji penjara. Itu setelah majelis hakim memvonis pria kelahiran Singaraja ini dengan pidana penjara selama 18 tahun, Senin (17/9). Dia dinyatakan terbukti bersalah mengimpor narkotika jenis kokain seberat 2 kilogram lebih dari Colombia ke Bali.  Putusan itu hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa Arnaya dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun.  Selain penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Ida Ayu Adyana Dewi juga memutuskan terdakwa Arnaya dibebani pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.  "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair penuntut umum," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa  bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkotika, dan dapat berdampak kepada kelangsungan hidup generasi bangsa. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan serta masih mempunyai tanggung jawab keluarga. Menanggapi vonis ini,  baik JPU I Made Tangkas maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari tim Pusat Bantuan Hukum (Peradi) Denpasar sama-sama menyatakan menerima.  Perkara yang menjerat Arnaya ini terjadi pada 23 Maret 2018, sekitar pukul 18.30 Wita di Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, dia baru saja tiba dari Kolumbia dengan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR 962 rute Doha-Denpasar. Saat melalui pemeriksaan barang bawaan, petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan pada tas terdakwa. Barang mencurigakan itu tertangkap mesin X-Ray.  Alhasil, ditemukan ada 4 paket karton berisi bubuk putih yang disembunyikan di dalam lipatan 4 lembar kemeja dan sebanyak 39 paket bubuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain yang disimpan dalam 39 amplas kaki merek Marcas Y Estillos.  Atas temuan itu, terdakwa bersama tas dan barang bukti yang ditemukan dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih intensif. Sementara dari hasil penimbangan, barang bukti kokain yang disita dari terdakwa berat kotornya mencapai 2.014,25 gram atau 2 kilogram lebih. Dalam dakwaan juga disebutkan, Arnaya bisa sampai pulang ke Bali sambil membawa 2 kilogram kokain itu berawal dari perkenalan dirinya dengan seseorang bernama Bhella. Dalam sebuah kesempatan dia dibelikan tiket ke Kolumbia dan diminta bertemu dengan Mr Don. Jadwal keberangkatannya pada 2 Maret 2018. Pertemuan dengan Mr Don terjadi pada 13 Maret 2018. Dari pertemuan itu, dia mendapatkan kokain. Narkotika golongan satu itu kemudian disimpan di dalam tas bawaan terdakwa. Atas perintah Mr Don, terdakwa membawa narkotika ke Madagaskar. Untuk perintah itu, Mr Don bahkan sudah membelikan tiket untuk terdakwa via email.  Namun dalam perjalanan menuju Bandara Bogoto di Kolumbia, terdakwa diberitahukan oleh Bhella untuk tidak pergi ke Madagaskar karena berbahaya. Kenalannya itu lantas meminta dia untuk ke Hong Kong.  Bhella menjanjikan tiket untuk terdakwa bisa pergi ke Hong Kong. Namun, tiket yang dijanjikan itu tidak kunjung dia terima. Sehingga terdakwa meminta tolong ke adiknya, Ketut Yuliawan, untuk dibelikan tiket agar bisa pulang ke Bali. Tiket untuk kembali ke Bali akhirnya dia pegang. Sehingga dalam kepulangannya tersebut, terdakwa juga membawa narkotika. Setelah menempuh penerbangan dan transit di Madrid, pada 23 Maret 2018 sore dia tiba di Bali. Hingga akhirnya kini dia berurusan dengan meja hijau.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

D’Youth Fest 6.0 Tampil Berbeda, BKraf Denpasar Perkuat Ruang Kreativitas Anak Muda

balitribune.co.id I Denpasar - Badan Kreatif Denpasar (Bkraf Denpasar) kembali menghadirkan D’Youth Fest 6.0 sebagai ruang ekspresi generasi muda yang tahun ini tampil dengan konsep lebih kolaboratif, produktif, dan berdampak. Tidak hanya menghadirkan hiburan dan panggung kreativitas, D’Youth Fest 6.0 dirancang menjadi ruang bertemunya ide, jejaring, hingga peluang pengembangan kapasitas anak muda.

Baca Selengkapnya icon click

Stok Babi Jelang Galungan di Badung Dipastikan Aman, 172 Petugas Diterjunkan Awasi Kesehatan Ternak

balitribune.co.id I Mangupura - Menjelang Hari Raya Galungan, Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung memastikan ketersediaan stok babi untuk kebutuhan masyarakat dalam kondisi aman dan mencukupi. Fokus pengawasan saat ini tidak hanya pada ketersediaan stok, tetapi juga memastikan ternak yang akan dikonsumsi masyarakat bebas dari penyakit, khususnya African Swine Fever (ASF).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Pelajar Ramaikan OMIA 2026 di Bali untuk Sebarkan Nilai Olimpiade

balitribune.co.id I Badung - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) kembali menghadirkan program Olympic Movement in Action (OMIA) 2026 yang digelar di kawasan Bali Collection, Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan NOC Indonesia dalam mempromosikan nilai-nilai Olympism sekaligus memperkuat budaya olahraga di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asian OWS Championship 2026, Perenang Indonesia Belum Mampu Bersaing

balitribune.co.id I Badung - Dua perenang open water swimming (OWS) Indonesia, Moch. Akbar Putra Taufik dan Sang Arka Ning Jaladri Prawatya masih belum mampu bersaing dengan perenang-perenang Asia lainnya pada hari pertama Asian Open Water Swimming (OWS) Championship ke-12 nomor 5 kilometer.

Baca Selengkapnya icon click

Sembilan Sulinggih Puput Puncak Karya Agung di Pura Segara Rupek

balitribune.co.id I Singaraja - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Puncak Karya Padudusan Agung Menawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (14/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.