Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengimpor Kokain Asal Singaraja Divonis 18 Tahun

VONIS - I Nyoman Arnaya saat menjalani persidangan di PN Denpasar terkait 2 kg kokain yang diselundupkannya. Arnaya asal Buleleng ini akhirnya divonis 18 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - I Nyoman Arnaya (47),  akan mendekam lebih lama di balik jeruji penjara. Itu setelah majelis hakim memvonis pria kelahiran Singaraja ini dengan pidana penjara selama 18 tahun, Senin (17/9). Dia dinyatakan terbukti bersalah mengimpor narkotika jenis kokain seberat 2 kilogram lebih dari Colombia ke Bali.  Putusan itu hanya dikurangi 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa Arnaya dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun.  Selain penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Ida Ayu Adyana Dewi juga memutuskan terdakwa Arnaya dibebani pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.  "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primair penuntut umum," tegas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa  bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkotika, dan dapat berdampak kepada kelangsungan hidup generasi bangsa. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan serta masih mempunyai tanggung jawab keluarga. Menanggapi vonis ini,  baik JPU I Made Tangkas maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari tim Pusat Bantuan Hukum (Peradi) Denpasar sama-sama menyatakan menerima.  Perkara yang menjerat Arnaya ini terjadi pada 23 Maret 2018, sekitar pukul 18.30 Wita di Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, dia baru saja tiba dari Kolumbia dengan pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR 962 rute Doha-Denpasar. Saat melalui pemeriksaan barang bawaan, petugas Bea Cukai menemukan barang mencurigakan pada tas terdakwa. Barang mencurigakan itu tertangkap mesin X-Ray.  Alhasil, ditemukan ada 4 paket karton berisi bubuk putih yang disembunyikan di dalam lipatan 4 lembar kemeja dan sebanyak 39 paket bubuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain yang disimpan dalam 39 amplas kaki merek Marcas Y Estillos.  Atas temuan itu, terdakwa bersama tas dan barang bukti yang ditemukan dilimpahkan ke Polda Bali untuk diperiksa lebih intensif. Sementara dari hasil penimbangan, barang bukti kokain yang disita dari terdakwa berat kotornya mencapai 2.014,25 gram atau 2 kilogram lebih. Dalam dakwaan juga disebutkan, Arnaya bisa sampai pulang ke Bali sambil membawa 2 kilogram kokain itu berawal dari perkenalan dirinya dengan seseorang bernama Bhella. Dalam sebuah kesempatan dia dibelikan tiket ke Kolumbia dan diminta bertemu dengan Mr Don. Jadwal keberangkatannya pada 2 Maret 2018. Pertemuan dengan Mr Don terjadi pada 13 Maret 2018. Dari pertemuan itu, dia mendapatkan kokain. Narkotika golongan satu itu kemudian disimpan di dalam tas bawaan terdakwa. Atas perintah Mr Don, terdakwa membawa narkotika ke Madagaskar. Untuk perintah itu, Mr Don bahkan sudah membelikan tiket untuk terdakwa via email.  Namun dalam perjalanan menuju Bandara Bogoto di Kolumbia, terdakwa diberitahukan oleh Bhella untuk tidak pergi ke Madagaskar karena berbahaya. Kenalannya itu lantas meminta dia untuk ke Hong Kong.  Bhella menjanjikan tiket untuk terdakwa bisa pergi ke Hong Kong. Namun, tiket yang dijanjikan itu tidak kunjung dia terima. Sehingga terdakwa meminta tolong ke adiknya, Ketut Yuliawan, untuk dibelikan tiket agar bisa pulang ke Bali. Tiket untuk kembali ke Bali akhirnya dia pegang. Sehingga dalam kepulangannya tersebut, terdakwa juga membawa narkotika. Setelah menempuh penerbangan dan transit di Madrid, pada 23 Maret 2018 sore dia tiba di Bali. Hingga akhirnya kini dia berurusan dengan meja hijau.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BPBD Tabanan Salurkan Bantuan Logistik bagi Warga Terdampak Longsor dan Kebakaran

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca yang tidak menentu dalam beberapa hari terakhir memicu sejumlah kejadian bencana di beberapa wilayah Kabupaten Tabanan, mulai dari longsor hingga kebakaran rumah akibat korsleting listrik. Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tabanan (BPBD) bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak.

Baca Selengkapnya icon click

Perda 4/2026 Jadi Tameng Lahan Produktif, Bali Perkuat Kedaulatan Pangan

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam menjaga masa depan pertanian dan ketahanan pangan daerah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan komitmen kuat untuk melindungi lahan pertanian produktif dari tekanan pembangunan dan praktik kepemilikan terselubung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sektor Pariwisata dan UMKM Jadi Motor Utama, Kinerja Fiskal Bali 2026 Tumbuh Solid

balitribune.co.id | Denpasar - Secara umum, kinerja fiskal Bali di awal 2026 menunjukkan fondasi yang cukup kuat. Pertumbuhan ekonomi di atas nasional, pendapatan negara dan daerah yang meningkat dua digit, serta ekspansi kredit UMKM menjadi sinyal optimisme terhadap daya tahan ekonomi Pulau Dewata di tengah dinamika global.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa pada sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa di Wantilan Sabha Prakerti Kantor Bupati Karangasem, Kamis (26/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.