Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengiriman 26 Kg Ganja Tujuan Bali Digagalkan

GANJA
GANJA - Barang bukti 26 kilogram ganja yang berhasil digagalkan di tempat asal, yakni di Jambi ketika hendak dikirimkan ke Bali melalui titipan kilat JNE.

BALI TRIBUNE - Bali benar-benar menjadi daya tarik peredaran gelap narkoba. Setelah pekan sebelumnya polisi menggagalkan 19 ribu butir ekstasi dan BNN mengungkap 10 ribu butir ekstasi, kali ini 26 kg ganja dari Jambi tujuan Bali berhasil digagalkan. Sementara pemilik barang haram itu masih dalam penyelidikan polisi.

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune tadi malam mengatakan, ganja sebanyak itu dikirim via ekspedisi JNE jalur udara dengan alamat tujuan di Jalan Kartika Plaza Kuta, Kabupaten Badung. Barang bukti sebanyak itu digagalkan oleh pihak kepolisian dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi, Jalan Soekarno Hatta Jambi, Selasa (13/6) 15.15 WIB.

Ekspedisi JNE tiba di Kantor Karantina untuk mengirim paket sebanyak dua kotak kardus berukuran besar yang mau dikirim melalui jalur udara dengan tujuan Bali. Petugas dari Karantina bernama Shanty dan Rudi menanyakan isi barang tersebut kepada pihak JNE dan pihak JNE menjawab bahwa isi dalam kardus adalah kulit kayu.

“Merasa curiga, pihak petugas Karantina mengecek barang dalam kardus tersebut bersama-sama dengan pihak JNE juga pihak kepolisian setempat. Setelah dicek dan dibuka, dalam kardus tersebut ditemukan 26 paket besar ganja yang terdiri dari satu paket ditimbang lebih kurang beratnya satu kilogram. Jadi kurang lebih 26 kilogram,” ungkap seorang sumber.

Lantaran barang tersebut tujuan Bali, sehingga petugas mengabarkan kejadian ke Polda Bali. Sehingga akan mengecek ke alamat tersebut. “Alamat lengkapnya ada dan masih dalam penyelidikan. Untung berhasil digagalkan, jika tidak ribuan baik orang di Bali yang rusak akibat ganja ini.” ujarnya.

wartawan
redaksi
Category

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langkah Nyata Sutjidra–Supriatna Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Usia ke-422 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng di bawah kepemimpinan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna terus memperkuat langkah nyata dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Momentum usia ke-422 Kota Singaraja menjadi refleksi dalam menghadirkan layanan pendidikan yang merata, terjangkau, adil, dan berkualitas bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

15 Hari Periode Posko Angkutan Lebaran, Bandara Bali Layani 941.956 Penumpang

balitribune.co.id I Badung - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali telah melayani 941.956 penumpang pada periode 15 hari pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran 2026. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 0,3 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 934.754 penumpang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.