Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengisian Jabatan Eselon II, Jangan karena Faktor Kedekatan

Bali Tribune/ist
Apel ASN di halaman Kantor Walikota Denpasar

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar telah mengumumkan lowongan seleksi terbuka (lelang) untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Pemerintah Kota Denpasar.

Hal ini mendapat perhatian jajaran DPRD Denpasar. Dewan berharap lelang jabatan eselon II bukan pemberian karena faktor kedekatan, tetapi harus ada hal yang lebih penting diutamakan, yakni kemampuan dan tanggung jawab. Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, Rabu (13/3). Politisi PDIP ini mengatakan, lelang jabatan eselon II di Denpasar selain berdasarkan ketentuan-ketentuan normatif yang sudah diatur, pihaknya mengharapkan ada ketentuan khusus yang diberlakukan.

Agar pejabat yang akan menduduki posisi strategis tersebut bisa mewujudkan Denpasar yang lebih baik. “Pejabat yang mengisi posisi yang dilelang itu nantinya agar memiliki kemampuan untuk membuat Denpasar lebih baik, lebih maju, lebih teratur kemudian mampu membuat masyarakatnya lebih dimudahkan dalam urusan dengan OPD, yang ujung-ujungnya mampu meningkatkan derajat kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Denpasar. Harus lebih baik bila dibandingkan terhadap kondisi Denpasar saat ini,” ujarnya.

Suteja Kumara juga berharap agar pejabatnya nanti harus orang yang tepat pada bidangnya. Artinya, kemampuannya dalam mengurus OPD bersangkutan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Karena dengan kemampuan itu, pejabat bersangkutan akan mampu melihat kekurangan dan kelemahan apa-apa saja yg ada di Denpasar. “Pejabat yang akan memangku jabatan harus memahami dan familiar dengan keberadaan industri 4.0. Supaya tidak digerus dan tertinggal akan kemajuan tekhnologi tanpa meninggalkan jati diri kebudayaan adiluhung kota Denpasar,” harapnya.

Suteja Kumara juga berharap calon pejabatnya harus diikat dengan pernyataan prestasi atau kesanggupan pencapaian target-target di atas yang berbatas waktu. Bila lalai dan tidak sanggup serta atau tidak berprestasi bersedia di review lagi. Seperti diketahui, sebanyak delapan jabatan eselon II Pemerintah Kota Denpasar lowong. Guna mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) tersebut, Pemkot Denpasar melalui BKPSDM mengumumkan lowongan seleksi terbuka (lelang) Eselon II di lingkungan Pemkot Denpasar di Kantor Walikota Denpasar, Senin (11/3).

Asisten Administrasi Umum, IGN. Eddy Mulya menjelaskan, Pengisian lowongan jabatan Eselon II ini sesuai dengan instruksi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yang nantinya harus selalu bersandar pada aturan yang ada dengan seleksi yang ketat, terbuka dan transparan oleh Tim Pansel yang nantinya akan menghasilkan calon-calon yang berkualitas. Untuk itu Tim Pansel membuat suatu kriteria yang jelas untuk memudahkan untuk mencari calon-calon yang berkulitas, yang mana para calon-calon ini selain memiliki kecerdasan intelektual juga nantinya harus mampu meningkatkan kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual dalam membangun Kota Denpasar.

Adapun formasi jabatan Eselon II yang kosong saat ini yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan .

Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana menambahkan, syarat utama para calon pejabat ini haruslah seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dengan usia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun saat pendaftaran. Pendaftaran di buka satu hari setelah pengumuman ini diberitahukan yakni pada tanggal 12 sampai 26 Maret 2019. Dengan tahapan-tahapan seleksi calon pejabat Eselon II ini meliputi seleksi administrasi dan rekam jejak jabatan pada tanggal 27 sampai 29 Maret dan diumumkan hasil seleksi administrasi pada 2 April 2019.

Untuk seleksi uji kompetensi akan dilaksanakan tanggal 4 sampai 5 April 2019, seleksi kompetensi bidang dan sosiokultural pada tanggal 8 sampai 10 April 2019 . Kemudian pengumuman hasil seleksi kopetensi akan diumumkan tanggal 16 April 2019. “Dan untuk pelaksanaan tes, tempat dan waktu pelaksanaan akan diumumkan nanti melalui website BKPSDM di www.bkpp.denpasarkota.go.id,” ujar Wayan Sudiana. yan

wartawan
habit
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.