Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengkab TI Badung Hasil Muskablub Datangi KONI

Bali Tribune/ Ade Iwan Setiawan
balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Badung hasil Muskablub beberapa waktu lalu mengajukan rekomendasi ke KONI Badung pada Rabu (31/7) agar dapat diteruskan ke Pengprov TI Bali.
 
Mereka terdiri dari Andre Roring sebagai Wakil Ketua I, Ade Iwan Setiawan sebagai Wakil Ketua II, I Gede Hendrawan sebagai Binpres dan Boyke Simanjuntak sebagai perwakilan Dojang Sportif Badung.
 
Menurut I Gede Hendrawan, kedatangan sejumlah pengurus ke KONI Badung untuk menindak lanjuti hasil Muskablub beberapa waktu lalu, dimana pihaknya sudah selesai menyusun kepengurusan.
 
"Susunan pengurus inilah yang kami ajukan ke KONI Badung untuk dapat diberikan rekomendasi yang akan diajukan lagi ke Pengprov TI Bali untuk dapat dibuatkan Surat Keputusan (SK)," ujar Gede Hendrawan.
 
Sementara itu, Ade Iwan Setiawan menambahkan, dalam surat pengajuan tersebut menyebutkan bahwa pihaknya hanya menunggu sampai 7 hari kerja, agar KONI Badung segera mengeluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti ke Pengprov TI Bali.
 
"Meskipun nantinya KONI Badung tidak mengeluarkan rekomendasi, kami tetap akan mengajukan ke Pengprov TI Bali," tegas Iwan.
 
Yang menjadi dasar pihaknya tetap mengajukan ke TI Bali itu berdasarkan AD/ART Taekwondo Indonesia, Pasal 16 No 6 tentang tata cara pembentukan Pengkab TI yang menyatakan bahwa "Bila KONI setempat tidak mengeluarkan rekomendasi, maka Pengprov Taekwondo provinsi dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan".
 
"Artinya kami akan tetap meminta SK Kepengurusan dari Pengprov TI Bali," ujarnya.
 
Disinggung adanya isu Ketum Pengprov TI Bali saat ini sedang demisioner, dengan tegas Iwan Setiawan menyatakan isu tersebut sengaja dihembuskan untuk membatalkan Muskablub. Sehingga terkesan tidak sah, padahal KONI Bali, dan semua Ketua Pengkab tahu, SK kepengurusan Pengprov TI Bali telah mendapatkan izin perpanjangan dari Ketum PBTI. Dan sama sekali tidak ada menyebutkan demisioner ataupun pembatasan kewenangan.
 
"Bahkan PBTI yang sudah berakhir SK nya saja masih diberikan melaksanakan Munas dan belum demisioner. Apalagi Pengprov TI Bali yang telah mengantongi surat ijin perpanjangan SK dari PBTI yang telah diterima oleh semua pengurus," tandas Iwan. (u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.