Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengkab TI Badung Hasil Muskablub Datangi KONI

Bali Tribune/ Ade Iwan Setiawan
balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Badung hasil Muskablub beberapa waktu lalu mengajukan rekomendasi ke KONI Badung pada Rabu (31/7) agar dapat diteruskan ke Pengprov TI Bali.
 
Mereka terdiri dari Andre Roring sebagai Wakil Ketua I, Ade Iwan Setiawan sebagai Wakil Ketua II, I Gede Hendrawan sebagai Binpres dan Boyke Simanjuntak sebagai perwakilan Dojang Sportif Badung.
 
Menurut I Gede Hendrawan, kedatangan sejumlah pengurus ke KONI Badung untuk menindak lanjuti hasil Muskablub beberapa waktu lalu, dimana pihaknya sudah selesai menyusun kepengurusan.
 
"Susunan pengurus inilah yang kami ajukan ke KONI Badung untuk dapat diberikan rekomendasi yang akan diajukan lagi ke Pengprov TI Bali untuk dapat dibuatkan Surat Keputusan (SK)," ujar Gede Hendrawan.
 
Sementara itu, Ade Iwan Setiawan menambahkan, dalam surat pengajuan tersebut menyebutkan bahwa pihaknya hanya menunggu sampai 7 hari kerja, agar KONI Badung segera mengeluarkan rekomendasi untuk ditindak lanjuti ke Pengprov TI Bali.
 
"Meskipun nantinya KONI Badung tidak mengeluarkan rekomendasi, kami tetap akan mengajukan ke Pengprov TI Bali," tegas Iwan.
 
Yang menjadi dasar pihaknya tetap mengajukan ke TI Bali itu berdasarkan AD/ART Taekwondo Indonesia, Pasal 16 No 6 tentang tata cara pembentukan Pengkab TI yang menyatakan bahwa "Bila KONI setempat tidak mengeluarkan rekomendasi, maka Pengprov Taekwondo provinsi dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan".
 
"Artinya kami akan tetap meminta SK Kepengurusan dari Pengprov TI Bali," ujarnya.
 
Disinggung adanya isu Ketum Pengprov TI Bali saat ini sedang demisioner, dengan tegas Iwan Setiawan menyatakan isu tersebut sengaja dihembuskan untuk membatalkan Muskablub. Sehingga terkesan tidak sah, padahal KONI Bali, dan semua Ketua Pengkab tahu, SK kepengurusan Pengprov TI Bali telah mendapatkan izin perpanjangan dari Ketum PBTI. Dan sama sekali tidak ada menyebutkan demisioner ataupun pembatasan kewenangan.
 
"Bahkan PBTI yang sudah berakhir SK nya saja masih diberikan melaksanakan Munas dan belum demisioner. Apalagi Pengprov TI Bali yang telah mengantongi surat ijin perpanjangan SK dari PBTI yang telah diterima oleh semua pengurus," tandas Iwan. (u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.