Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengolahan Sampah Teknologi RDF, Sekda Adi Arnawa Instruksikan OPD Terkait Atensi Masalah Sampah

Bali Tribune / SAMPAH - Sekda Adi Arnawa saat memimpin rapat terkait pengolahan sampah dengan teknologi RDF di Ruang Rapat Sekda Puspem Badung, Senin (27/9).
balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa Pimpin Rapat terkait pengolahan sampah dengan teknologi RDF di Ruang Rapat Sekda Puspem Badung, Senin (27/9). Teknologi RDF (Refused Derived Fuel) adalah teknologi yang mengolah sampah menjadi energi biomassa yang selanjutnya digunakan sebagai sumber energi terbarukan, rendah emisi untuk menggantikan batu bara pada proses pembakaran di pabrik industri semen dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap.  Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Badung Ida Bagus Gede Arjana, Kepala DLHK Badung Wayan Puja, Kepala Bagian Hukum dan Ham A.A Gde Asteya Yudhya dan pejabat terkait dilingkungan Pemkab Badung.
 
Sekda Badung Adi Arnawa mengatakan terkait arahan Menkomarves Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan yang memerintahkan Gubernur Bali dan Bupati/ Walikota Sarbagita untuk segera menutup TPA Regional Sarbagita Suwung dan penegasan Gubernur Bali bahwa TPA regional Sarbagita Suwung akan tutup januari 2022 karena sampahnya disana sudah setinggi 45 meter.
 
“Kedepannya kami sudah menyiapkan alternatif penanganan sampah yang diolah dengan menggunakan teknologi. Teknologi yang ideal diterapkan saat ini dikembangkan langsung oleh PT. Remaja (Jimbaran). Teknologinya bersifat pabrikasi, tidak dijual dipasaran karena diproduksi sesuai dengan volume dan karakteristik sampah di wilayah setempat. Akibat rentang waktu 3 bulan ini, paling mungkin dilakukan adalah mereplikasi teknologi RDF Samtaku Jimbaran pada TPST Mengwitani,” ujarnya.
 
Pihaknya juga mengatakan dalam rentang waktu 3 bulan ini, harus diantisipasi minimal sampah di Badung jangan sampai tidak bisa ditangani, bagaimana dilakukan tindakan cepat yang mana harus didahulukan. “Kita akan memanfaatkan aset kita untuk membuka TPST yang baru lagi, tidak mengandalkan TPST yang sudah sudah ada. Target kami awal Januari sudah bisa kita gunakan sehingga besok, ketika ada apa apa kita sudah membuktikan kita sudah bekerja dalam menangani sampah yang sebanyak 337,03 ton/ hari. Kita harus fokus dan ini menjadi atensi Bapak Bupati Badung untuk menangani sampah sebanyak 337,03 ton/hari,” jelasnya.
 
Sekda Adi Arnawa menginstruksikan kepada semua OPD terkait untuk segera berkoordinasi untuk menyiapkan ini semua. “OPD yang terkait harus bersinergi jangan bergerak sendiri sendiri, awal tahun depan kita harus menyelesaikan ini, prinsipnya silahkan ambil langkah-langkah yang terbaik dan maksimal. Saya minta komitmen dari semuanya dan harus tuntas,” tegasnya.
Sementara itu Kepala DLHK Badung Wayan Puja mengatakan timbulan sampah yang ada di Kabupaten Badung dari tingkat rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga tiap harinya mencapai 337,03 ton/hari, sedangkan sampah pantai sebanyak 4.296 ton selama 20 Desember 2020 hingga 14 maret 2021. Penanganan sampah sudah 283,5 ton di TPA, 13 ton/ hari di TPST Mengwitani dan 5 ton/ hari di Bank Sampah dan TPS 3R.
 
“Proyeksi penanganan sampah kedepannya, kami akan lakukan 13 ton/ hari di TPST Mengwitani dengan teknologi incinerator, 100 ton/ hari di TPST Samtaku Jimbaran, Obsesi Replikasi teknologi RDF di TPST Mengwitani dengan kapasitas 300 ton/ hari. Sehingga total yang bisa diselesaikan 413 ton/ hari, jadi timbulan sampah dapat dituntaskan dalam 1 hari,” jelasnya seraya berharap dengan pertemuan ini masalah sampah di Kabupaten Badung bisa diselesaikan.
 
wartawan
ANA
Category

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.