Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengoplos LPG Terancam 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Bali Tribune/ PENGOPLOS GAS - AKP Marzel Doni memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti tabung gas yang dioplos.

Bali Tribune, Tabanan - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri mengamankan dua pelaku pengoplos LPG 3 kg ke tabung kemasan 12 kg. Dua pelaku masing-masing Moh. Isrokim alias Rois (23) dan Deni Bagas Pramono (24) diamankan di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, akhir pekan lalu. Saat ini, keduanya beserta barang bukti puluhan tabung gas diamankan di Polsek Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni, Selasa (12/2) mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat yang sering mencium bau gas dan suara seperti ada yang sedang mengoplos LPG. Selain itu, warga sering melihat ada orang membawa tabung LPG dalam jumlah tidak wajar di rumah tersebut. Atas laporan tersebut, pada hari Sabtu (2/2) sekitar pukul 19.00 Wita kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan, dan hasilnya memang benar ditemukan kegiatan pengoplosan LPG. "Dengan adanya informasi tersebut kemudian tim turun melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan ada dua orang sedang melakukan pengoplosan dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg. Selanjutnya dua orang pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kediri," jelas AKP Marzel. AKP Marzel menambahkan, pengoplosan gas oleh dua orang pelaku tersebut dilakukan sekitar empat bulan lalu. Dimana para pelaku mendapatkan LPG kemasan 3 kg dengan cara membeli eceran di warung-warung. Kemudian hasil dari opolosan LPG 12 kg dijual ke warung-warung di seputaran wilayah Tabanan. “Jadi mereka ini membeli gas secara eceran kemudian dipindahkan dan dijual. Penjualannya baru di seputar Tabanan saja,” tambahnya. Ditambahkan AKP Marzel, akibat perbuatanya, dua pelaku melanggar aturan tentang perlindungan konsumen dan/atau melakukan penyimpanan minyak dan gas tanpa izin pemerintah atau melakukan usaha niaga migas tanpa izin pemerintah dan dijerat Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 huruf C dan/atau huruf D UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. "Ancaman hukuman minimal lima tahun dan denda Rp 3-5 miliar," tegasnya. Dalam kasus pengoplosan LPG ini petugas berhasil mengamankan puluhan tabun LPG dan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya satu buah tabung gas ukuran 12 kg yang yang masih kosong, dua buah tabung gas ukuran 12 kg yang sudah terisi, 22 buah tabung gas ukuran 3 kg dengan kondisi masih penuh, empat buah tabung gas ukuran 3 kg dengan kondisi kosong, dua buah pipa besi dengan ukuran panjang 13 centimeter, yang digunakan untuk mengoplos atau memindahkan gas, satu buah pisau, dan tiga buah tutup tabung gas 3 kg.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Mencegah Peredaran Gelap Narkotika di Sektor Transportasi Udara

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam mendukung upaya nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di sektor transportasi udara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.