Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengoplos LPG Terancam 5 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Bali Tribune/ PENGOPLOS GAS - AKP Marzel Doni memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti tabung gas yang dioplos.

Bali Tribune, Tabanan - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri mengamankan dua pelaku pengoplos LPG 3 kg ke tabung kemasan 12 kg. Dua pelaku masing-masing Moh. Isrokim alias Rois (23) dan Deni Bagas Pramono (24) diamankan di Perumahan Senapahan Permai Puskopad Nomor 88 C, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, akhir pekan lalu. Saat ini, keduanya beserta barang bukti puluhan tabung gas diamankan di Polsek Kediri guna penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni, Selasa (12/2) mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat yang sering mencium bau gas dan suara seperti ada yang sedang mengoplos LPG. Selain itu, warga sering melihat ada orang membawa tabung LPG dalam jumlah tidak wajar di rumah tersebut. Atas laporan tersebut, pada hari Sabtu (2/2) sekitar pukul 19.00 Wita kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan, dan hasilnya memang benar ditemukan kegiatan pengoplosan LPG. "Dengan adanya informasi tersebut kemudian tim turun melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan ada dua orang sedang melakukan pengoplosan dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg. Selanjutnya dua orang pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kediri," jelas AKP Marzel. AKP Marzel menambahkan, pengoplosan gas oleh dua orang pelaku tersebut dilakukan sekitar empat bulan lalu. Dimana para pelaku mendapatkan LPG kemasan 3 kg dengan cara membeli eceran di warung-warung. Kemudian hasil dari opolosan LPG 12 kg dijual ke warung-warung di seputaran wilayah Tabanan. “Jadi mereka ini membeli gas secara eceran kemudian dipindahkan dan dijual. Penjualannya baru di seputar Tabanan saja,” tambahnya. Ditambahkan AKP Marzel, akibat perbuatanya, dua pelaku melanggar aturan tentang perlindungan konsumen dan/atau melakukan penyimpanan minyak dan gas tanpa izin pemerintah atau melakukan usaha niaga migas tanpa izin pemerintah dan dijerat Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 huruf C dan/atau huruf D UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. "Ancaman hukuman minimal lima tahun dan denda Rp 3-5 miliar," tegasnya. Dalam kasus pengoplosan LPG ini petugas berhasil mengamankan puluhan tabun LPG dan beberapa barang bukti lainnya. Di antaranya satu buah tabung gas ukuran 12 kg yang yang masih kosong, dua buah tabung gas ukuran 12 kg yang sudah terisi, 22 buah tabung gas ukuran 3 kg dengan kondisi masih penuh, empat buah tabung gas ukuran 3 kg dengan kondisi kosong, dua buah pipa besi dengan ukuran panjang 13 centimeter, yang digunakan untuk mengoplos atau memindahkan gas, satu buah pisau, dan tiga buah tutup tabung gas 3 kg.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Lepaskan Panah, Wabup dan Ketua DPRD Badung Resmi Buka Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti secara resmi membuka Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026. Pembukaan ditandai dengan prosesi pelepasan panah di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.