Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penguatan Kompetensi Guru dan Siswa di SMKN 1 Amlapura

smkn 1 amlapura
Bali Tribune / PELATIHAN - Suasana pelatihan dan pengajaran di SMK Negeri 1 Amlapura

balitribune.co.id | Amlapura - Sebagai Bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di Indonesia, Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan pelatihan dan pengajaran di sekolah mitra binaannya, SMK Negeri 1 Amlapura. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai dari 18 hingga 22 Mei 2025, dalam rangkaian program Sinergi Bagi Negeri Vokasi Astra Honda.

Kegiatan ini menghadirkan Vacation Dept Officer Astra Motor Bali, Made Putra Astika sebagai Guru Tamu Industri yang memberikan materi teori dan praktik kepada 33 siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Materi pelatihan mencakup teknologi terkini sepeda motor Honda seperti Programmed Fuel Injection (PGM-FI), Smart Key System, Combi Brake System (CBS), dan Anti-lock Brake System (ABS).

“Tujuan utama pelatihan ini adalah untuk memperkuat kompetensi para guru di SMK mitra binaan Astra Honda Motor (AHM), sekaligus memberikan wawasan langsung kepada siswa terkait teknologi sepeda motor Honda. Para guru juga diberi kesempatan untuk melakukan praktik penyelesaian masalah mesin dan komponen penting motor Honda,” ujar Made Putra Astika.

Sementara itu Vocation & Technical Service Dept Manager Astra Motor Bali,  Achmad Wahyudi Irmono menambahkan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi program Sinergi Bagi Negeri yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar di SMK binaan. “Melalui pelatihan ini, kami berharap para guru dapat meraih sertifikasi industri Level Bronze serta mampu mencetak lulusan yang unggul dan siap bersaing di dunia industri,” ungkap Achmad Wahyudi.

Pelatihan ini dirancang berdasarkan Kurikulum Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (KTBSM) Astra Honda dan menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Astra Motor Bali dalam mendukung pengembangan pendidikan vokasi yang link and match dengan kebutuhan industri.

wartawan
HEN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.