Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengukuhan Bendesa Adat Selat oleh MDA Dipertanyakan

Bali Tribune/ I Ketut Ngenteg.
Balitribune.co.id | Bangli - Pada bulan Mei 2020 lalu, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengukuhkan I Ketut Pradnya sebagai Bendesa Adat Selat, Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli. Keputusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali memicu pertanyaan masyarakat. Salah satunya masyarakat dari Banjar Adat Selat Kaja Kauh, Desa Adat Selat. Bahkan dinilai pengukuhan Ketut Pradnya tanpa melalui proses yang tepat. Di salah satu sisi, masyarakat mengakui bendesa Adat Selat adalah I Nengah Mula.
 
Desa Adat Selat terdiri dari tiga banjar adat, yakni Banjar Adat Selat Kaja Kauh, Selat Peken, Selat Tengah. Kelian Adat Selat Kaja Kauh I Ketut Ngenteg mengatakan jika masyarakat dibuat resah setelah munculnya keputusan Sabha Kerta Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Bahwa telah dikukuhkan I Ketut Pradnya sebagai bendesa adat Selat.
 
Ketut Ngenteg mengatakan bahwa saat ini bendesa yang diakui masyarakat yakni I Nengah Mula. Nengah Mula ditetapkan sebagai bendesa adat melalui proses pemilihan secara demokrasi. “Setelah pemilih sudah dilakukan pengukuhan dan disaksikan majelis alit dan majelis madya,” jelasnya, Minggu (2/8).
 
Lanjutnya, pemilihan dilakukan setelah bendesa sebelumnya yakni I Made Ridjasa mengundurkan diri. Yang mana sudah dilakukan serah terima dari bendesa sebelumnya kepada Nengah Mula yang terpilih secara demokrasi pada 2019 lalu. Menurut Ketut Ngenteg, tiba-tiba terbit keputusan MDA yang membatalkan Surat Keputusan Majelis Desa Adat Kecamatan Susut tertanggal 28 September 2019 tentang penetapan prajuru Desa Adat Selat serta penetapan dan pengukuhan I Nengah Mula sebagai Bendesa Adat Selat dan prajuru lainya.
 
Kemudian Mengukuhkan I Ketut Pradnya yang terpilih sebagai prajuru /bendesa pada tanggal 20 Januari 2015 untuk massa bhakti 2015-2020 dan dalam pemilihan pada tanggal 3 Januari 2020 terpilih kembali secara aklamsi/musyawarah mufakat untuk masa bhakti 2020/2025 sebagai prajuru/bendesa adat Selat. Pihakny bertanya-tanya atas kondisi ini. “Yang menjadi persoalan, saat itu bendesa masih I Made Ridjasa. Beliau mengundurkan diri pada 2017 lalu. Kemudian 2019 terpilih I Nengah Mula sebagai bendesa. Kami melakukan pemilih mengikuti proses demokrasi,” bebernya.
 
Di lain pihak, ada yang mengklaim bahwa penyarikan langsung menjadi bendesa adat. Beberapa tahun ini terkesan ada dualisme kepemimpinan. Dikatakan pula sejatinya I Ketut Pradnya sebagai penyarikan di Pura Puseh Gede Adat Selat. “Tidak tahu seperti apa mekanismenya karena kami tidak terlibat. Tiba-tiba sudah menyatakan diri sebagai bendesa. Bahkan sudah ada surat undangan pengukuhan,” ujarnya.
 
Diakui pula, terkait keputusan MDA ini, pihaknya pun sudah melakukan beberapa upaya, yakni bersurat Bendesa Agung Provinsi Bali. Dalam surat tersebut sudah pihaknya menerangkan secara detail kondisi di Desa Adat Selat. “Kami berharap atas putusan MDA dapat ditinjau kembali. Putusan ini memantik keresahan warga kami,” imbuhnya.
 
Di sisi lain, I Ketut Pradnya membenarkan telah terbit putusan MDA soal dirinya yang ditetapkan sebagai bendesa adat Selat. Disinggung soal adanya keberatan atas putusan tersebut serta adanya bendesa lain yang diakui, Ketut Pradnya enggan berkomentar dengan alasan tidak elok memberikan penjelasanya.
 
Pihaknya mengaku akan melakukan pembicara dengan MDA, pasca terbitnya keputusan tersebut. “Keputusan ini sudah mengikat. Jadi kami ingin memperjelas soal kelanjutan setelah terbitnya keputusan MDA,” jelasnya singkat.
wartawan
Agung Samudra
Category

1.219 Pengurus PDIP Klungkung Dikukuhkan, Koster : Kader Harus Jadi Teladan

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2025-2030 di Kenyeri Garden & Shala, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Sabtu (28/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Sosial K3S Kabupaten Badung di Kelurahan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung bekerjasama dengan mitra dan sponsor, yakni Coco Social Found dan Yayasan Bunga Bali menggelar aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan penyerahan bantuan sembako kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Balap Liar, Polisi Patroli di Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Dawan melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan patroli tersebut melibatkan tiga personel piket Polsek Dawan yang dipimpin oleh Pawas Ps. Kanit Samapta, Aiptu I Nengah Sumiana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Resmikan Porgana Cup IV Tumbak Bayuh, Dorong Pembinaan Atlet Muda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Porgana Cup IV Tahun 2026 di Lapangan Porgana, Banjar Gunung Pande, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Jumat (27/3/2026). Kejuaraan yang digelar STT Mekar Kusuma ini diikuti 32 tim dari Badung dan Tabanan dengan sistem double knockout selama 35 hari.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Sunset Cultural Performance, Wabup Pandu Prapanca Dorong Putung Jadi Destinasi Unggulan

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa didampingi Sekretaris Daerah Kab. Karangasem, I Ketut Sedama Merta, menghadiri sekaligus membuka secara resmi gelaran Sunset Cultural Performance bertajuk "Sandikala Ning Putung" yang diselenggarakan di kawasan wisata Bukit Putung, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (27/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.