Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengungsi Gunung Agung Terus Bertambah

pengungsian
KUNJUNGAN – Menteri Luhut Binsar Panjaitan didampingi Wagub Bali Ketut Sudikerta mengunjungi sejumlah titik tempat pengungsian warga korban bencana Gunung Agung. Luhut mengapresiasi semua pihak yang begitu tanggap terhadap bencana ini.

BALI TRIBUNE - Jumlah warga yang mengungsi dari Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung, terus bertambah. Hanya saja jumlah pasti mengenai data pengungsi masih simpang-siur karena titik-titik pengungsian yang tercecer.

Data yang dirilis I Ketut Wijaya Mataram, TA PMD dan Korkab P3MD Kabupaten Karangasem per Sabtu (23/9) malam misalnya, menyebutkan total pengungsi mencapai 40.282 jiwa.

Rinciannya, warga yang mengungsi di wilayah Kabupaten Karangasem mencapai 24.417 jiwa. Sisanya 15.865 jiwa, mengungsi ke wilayah lain di luar Karangasem.

Untuk pengungsi di wilayah Kabupaten Karangasem, tersebar di 7 titik. Rinciannya, di Posko Rendang 11.500 orang, Lapangan Umum Gajah Wea 3.673 orang, Banjar Tebola Sidemen 4.131 orang, Balai Banjar Sibetan 3.860 orang, Desa Tenganan 410 orang, Nyuh Tebel 810 orang, dan Seraya 33 orang.

Adapun untuk lokasi di luar Kabupaten Karangasem, tersebar di 7 kabupaten/ kota di Bali yakni Klungkung, Bangli, Buleleng, Jembrana, Gianyar, Badung dan Kota Denpasar.

Di Kabupaten Buleleng, total pengungsi mencapai 5.613 orang. Mereka tersebar di Desa Les 1.685 orang, Desa Tembok 3.006 orang, Desa Pacung 143 orang, Desa Sambirenteng 274 orang, Desa Penuktukan 505 orang, dan Desa Sembiran 31 orang.

Pengungsi di Kabupaten Klungkung mencapai 8.525 orang yang terpusat di GOR Swecapura, Desa Gelgel, Klungkung. Adapun di Kabupaten Bangli, jumlah pengungsi dari KRB Gunung Agung mencapai 1.321 orang.

Mereka tersebar di Desa Peninjoan 659 orang, Desa Tiga 39 orang, Kelurahan Bebalang 5 orang, Desa Pengiangan 44 orang, Kelurahan Kubu 8 orang, Desa Satra 6 orang, Desa Demulih 11 orang, Kelurahan Kawan 25 orang, Desa Undisan 185 orang, Desa Bangbang 100 orang, Desa Tembuku 17 orang, LC Suba Aya 8 orang, Desa Kayubihi 4 orang, Desa Pengotan 2 orang, Desa Tamanbali 44 orang, Kelurahan Cempaga 21 orang,         Desa Catur 19 orang, Desa Langgahan 1 orang, Desa Daup 10 orang, Desa Pengejaran 6 orang dan GOR Kintamani : 107 orang.

Selanjutnya pengungsi di wilayah Kabupaten Gianyar, mencapai 127 orang. Mereka tersebar di Kelurahan Samplangan 9 orang, Desa Kramas 21 orang, Banjar Bulu 9 orang, Desa Taro 75 orang dan Desa Kedisan 13 orang.

Warga KRB Gunung Agung yang mengungsi ke Kota Denpasar, sebanyak 194 orang, yang tersebar di Desa Sanur 75 orang dan Desa Kertalangu 119 orang.

Di Kabupaten Badung, terdata 35 orang pengungsi, masing-masing 5 orang di Desa Petang, 26 orang di Desa Baha dan 4 orang di Kelurahan Kerobokan Kelod.

Sedangkan jumlah warga yang mengungsi ke wilayah Kabupaten Jembrana, sebanyak 50 orang. Mereka tersebar di Dusun Bading Kayu 9 orang, Dusun Pasut 32 orang, Desa Pasut 2 orang dan Desa Gumbrih 7 orang.

"Pergerakan pengungsi cukup dinamis. Ada kemungkinan banyak yang tidak terdata karena mengungsi secara mandiri ke rumah keluarga atau kerabat," tulis Ketut Wijaya Mataram, dalam laporannya.

Jumlah pengungsi ini dipastikan terus bertambah. Minggu (24/9) misalnya, BPBD Kabupaten Klungkung merilis data terbaru mengenai jumlah pengungsi di daerah itu.

Di Klungkung, pengungsi tersebar di 86 titik dengan GOR Swecapura, Desa Gelgel, sebagai Posko Pengungsian Induk. Adapun jumlah pengungsi terbaru di Klungkung mencapai 11.305 orang. Rinciannya 2.313 KK, 823 siswa SD, 459 siswa SMP, 405 siswa SMA, 504 lansia, dan 673 balita.

wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.