Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengunjung Biliar Dipukul Hingga Giginya Rontok

Aan Permana menunjukkan giginya yang rontok

BALI TRIBUNE - Seorang pengunjung biliar bernama Aan Permana (32) menjadi korban penganiayaan saat bermain biliar di Gunung Lawu, Jalan Teges Nunggal Kuta Selatan, Badung, Kamis (2/8) lalu. Belum diketahui secara pasti motif pemukulan yang dilakukan oleh Agustinus Supriyanto (42) itu. Akibat kejadian itu, dua gigi korban rontok.  Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu Muhamad Nurul Yaqin menerangkan, aksi penganiayaan terhadap pria kelahiran Banyuwangi Jawa Timur ini saat bertandang ke Gunung Lawu Biliar. Korban yang datang dan bermain bersama rekan-rekannya itu tidak ada masalah dengan pengunjung biliar lainnya. Bahkan, mereka juga tidak berdekatan dengan pemain lainnya. Namun, saat sedang asyik bermain, secara tiba-tiba pelaku Agustinus datang ke TKP dan memukul korban sebanyak 3 kali pada bagian wajah. "Korban ini tidak tahu menahu persoalannya. Tapi, pelaku yang baru turun dari motor langsung menghampiri korban dan memukul tepat pada bagian wajah. Tidak sampai di situ, pelaku juga memukul menggunakan stik," ungkapnya Minggu (5/8) malam. Warga dan pengunjung biliar yang mendapati kejadian itu langsung melerai dan membawa korban ke RS untuk penanganan lanjut. Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek dengan nomor laporan LP-B/225/VIII/2018/Bali/Resta dps/Sek Kutsel tanggal 2 Agustus 2018. "Setelah laporan masuk, tim turun ke lapangan dan memeriksa keterangan dua orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga menjadi alat penganiayaan diamankan ke polsek," imbuh Iptu Yaqin.  Menurut keterangan sejumlah saksi korban dan juga saksi di lapangan, terduga pelaku penganiayaan adalah seorang pemilik wisma yang ada di seputaran lokasi. Kemudian, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (5/8) di tempat tinggalnya. Kemudian, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk penyelidikan mendalam. "Pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian membawanya ke Polsek untuk dimintai keterangan," urainya lagi. Kepada petugas pelaku mengaku melakukan aksinya karena kesal dan sakit hati dengan korban yang kerab minum di wisma miliknya dan membayar minuman semaunya saja. Atas hal itulah, pelaku mencarinya dan melakukan penganiayaan hingga kedua gigi depan bagian atas rontok. "Saat ini, pelaku masih diinterogasi mendalam di Polsek. Kita masih kembangkan keterangannya prihal motifnya," pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.