Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengurus Pura Kawitan Tangkas Koriagung Somasi Bendesa Adat Tangkas

Mediasi
Bali Tribune / MEDIASI - Pemerintah Kabupaten Klungkung saat memediasi kasus konflik Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung dengan Bendesa Desa Adat Tangkas.

balitribune.co.id | Semarapura - Konflik kewenangan antara lembaga adat desa dan pengurus soroh / kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung.

Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan Surat Somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.  

Somasi bernomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Bali Privacy yang dipimpin Adv. I Wayan Sumardika, SH, CLA. & Rekan.  

Langkah hukum ini dipicu oleh tindakan Bendesa Desa Adat Tangkas yang memimpin Paruman Krama Desa Adat pada 23 Agustus 2026 lalu, yang memutuskan pemberian sanksi adat berat kepada para prajuru Pura Kawitan Pusat Tangkas Kori Agung.  

Kuasa Hukum Prajuru Tangkas Kori Agung, I Wayan Sumardika, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari miskomunikasi internal pesemetonan terkait penggunaan Tirta dan Kajang Kulit saat salah satu warga kawitan melaksanakan upacara Pitra Yadnya. Namun, dinamika internal tersebut dinilai secara sepihak diambil alih dan dicampuri oleh pihak Desa Adat Tangkas tanpa dasar hukum.  

"Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung adalah milik Pengempon dari Soroh Pangeran Tangkas Kori Agung dan terdaftar resmi di Kemenag RI, bukan merupakan Pura Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa milik Desa Adat Tangkas. Dua lembaga ini adalah entitas berbeda yang memiliki aturan masing-masing dan tidak boleh saling mengintervensi," tegas Sumardika.  

Atas putusan sanksi berat tersebut, pihak prajuru merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Pihak kuasa hukum menilai tindakan Bendesa Adat Tangkas patut diduga memenuhi unsur perbuatan pidana melawan hukum.  

Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum melayangkan sejumlah tuntutan utama kepada Bendesa Desa Adat Tangkas. Bendesa Adat Tangkas agar mencabut secara resmi seluruh sanksi yang diputuskan dalam Paruman Desa Adat Tangkas tanggal 23 Agustus 2026 di hadapan Paruman Krama serta meminta maaf secara terbuka di hadapan Paruman Desa Adat Tangkas serta mengumumkannya melalui media massa dan media sosial.  

Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama 7 hari sejak surat somasi diterima agar Bendesa Desa Adat Tangkas mengindahkan dan melaksanakan tuntutan tersebut.  

"Apabila dalam kurun waktu 7 hari somasi ini diabaikan, klien kami dipastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui Laporan Pidana di Polda Bali maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Semarapura," pungkasnya.  

Surat somasi ini turut ditembuskan kepada Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung, Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung, hingga Perbekel Desa Tangkas.

wartawan
SUG
Category

Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali dan AHM Kumpulkan 74 Kantong Darah di SMAN Bali Mandara

balitribune.co.id | Singaraja – Semangat kepedulian dan kolaborasi diwujudkan Astra Motor Bali bersama Astra Honda Motor (AHM) dan SMA Negeri Bali Mandara melalui aksi donor darah yang mengusung tema “Menggerakkan Mobilitas, Menyelamatkan Kehidupan”. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) ini berhasil melampaui target dengan mengumpulkan 74 kantong darah dari 74 pendonor, dari target minimal 50 kantong darah.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Lengkapi Izin, Koster Bongkar Tiga Vila di Hutan Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah Provinsi Bali membongkar tiga bangunan vila di kawasan perhutanan sosial Hutan Desa Pejarakan, Banjar Dinas Goris Kemiri, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Sabtu (12/9/2026). Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung aksi pembongkaran. Bangunan tersebut berdiri di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Desa Pejarakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkat 13,9 Poin, Indeks Inovasi Daerah Tabanan Raih Peringkat 3 se-Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Upaya Pemerintah Kabupaten Tabanan membangun pemerintahan dan pelayanan publik berbasis riset dan inovasi menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan hasil self assessment sementara Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026, Kabupaten Tabanan meraih skor 82,16, meningkat 13,90 poin dibandingkan capaian tahun 2025, sekaligus menempatkan Tabanan pada peringkat ketiga se-Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Karhutla, Pemkab Tabanan Tutup Sementara Jalur Pendakian Gunung

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak musim kemarau tahun 2026 yang berpotensi menimbulkan kekeringan sekaligus meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi

balitribune.co.id | Jakarta – Semangat persaudaraan dan kebersamaan para pecinta sepeda motor Honda kembali akan dipertemukan dalam Honda Bikers Day (HBD) 2026. Memasuki tahun penyelenggaraan ke-15, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan HBD dengan semangat baru yang melibatkan bikers lintas generasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tekan Angka Pernikahan Dini, PIK Remaja Hadir di Sekolah Rakyat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Deputi Bidang KSPK Kemendukbangga/BKKBN, Nopian Andusti, meresmikan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) di Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.